Dugaan Penipuan, Rektor Universitas Surya Dilaporkan ke Bareskrim

Rektor Universitas Surya, Yohanes Surya dilaporkan oleh Sulano Tasripin ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penipuan.


#alternate publisher

android-app://org.detikcom.rss/http/news.detik.com/read/2017/07/28/232604/3578330/10/dugaan-penipuan-rektor-universitas-surya-dilaporkan-ke-mabes-polri
IFRAME:
detiknews
____________________ [ico_search.png]-Submit
KANAL detikcom detiknews detikfinance detikhot
detiksport sepakbola detikinet detikoto
wolipop detikhealth detikTravel detikfood
detikx Hoax Or Not 20detik detikFoto Pasang
Mata detikForum Blog detik Solusi UKM
detikrewards iklanbaris goMobile detikEvent new
Haibunda new
__________________________________________________________

Lihat Versi Desktop
__________________________________________________________

Redaksi Pedoman Info Iklan Privacy Policy

Home Berita Daerah Jawa Timur Internasional
Kolom Wawancara Fokus Hoax Or Not Foto
Most Popular Pro Kontra Suara Pembaca Opini
Anda Infografis Video Indeks

Home / detikNews / Berita


Jumat 28 Juli 2017, 23:34 WIB

Dugaan Penipuan, Rektor Universitas Surya Dilaporkan ke Mabes Polri

Akhmad Mustaqim - detikNews
Dugaan Penipuan, Rektor Universitas Surya Dilaporkan ke Mabes
Polri Foto: Akhmad Mustaqim/ detikcom
Jakarta - Rektor Universitas Surya, Yohanes Surya dilaporkan
oleh Sulano Tasripin ke Bareskrim Mabes Polri. Yohanes diduga
melakukan penipuan dan pencucian uang atas tanah dan bangunan
di Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Laporan tersebut bernomor TBL/490/VII/2017/ Bareskrim dengan
terlapor yakni Syam Surya Syamsi selaku Direktur PT
Surepassindo dan Yohanes Surya sebagai Rektor Universitas
Surya.
"Kita beli tanah sekitar 750 juta seluas 1500 meter persegi,
tetapi ketika klien kami telah bayar lunas, sampai saat ini
tanah tidak pernah ada. Klien kami merasa tertipu," kata
Pengacara Sulano, Wardaniman Laros di Bareskrim Mabes Polri,
Jalan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2017).
Wardaniman mengatakan, kliennya percaya kepada Yohanes Surya
karena di lokasi tersebut akan dibangun universitas dan ada
akses jalan. Namun hingga saat ini tanah yang dijanjikan tak
kunjung ada.
"Sebulan lalu kita pernah somasi, tapi mereka tidak ada itikad
baik untuk melunaskan permasalahan ini," ucap Wardaniman.
Dalam laporannya, Wardaniman melampirkan sejumlah barang bukti
di antaranya, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Bukti
Kuitansi Pembayaran.
"Kita serahkan juga penawaran beliau pada saat itu," tuturnya.
Sementara itu, Sulano mengatakan telah membayar secara
bertahap. Pembayaran sebanyak Rp 750 juta dibayar dalam kurun
waktu sembilan bulan ke rekening perusahaan atas nama PT.
Surepassindo milik Syam Surya Syamsi.
"750 juta itu sudah lunas. Kita kan tahap. Saya dari Juli 2015
sampai Maret 2016 tetapi diperjanjian Februari 2016 harus sudah
serah terima," kata Sulano.
Yohanes dilaporkan karena diduga melanggar pasal 378 KUHAP
pasal 3 atau pasal 4 dengan dugaan telah melakukan tindak
pidana pencucian uang. Laporan tersebut diterima perwira siaga
Bareskrim Ipda Yadino. (nkn/nkn)
(sumber : Detik.com )

Komentar