Kasus Senpi Ilegal di Tangerang, Polisi Lakukan Uji Balistik

Polisi akan melakukan uji balistik terhadap peluru tersebut. Hal itu untuk menelusuri keterkiatan dengan kasus lain.


Parastiti Kharisma Putri - detikNews

Foto: Senpi rakitan (Bil Wahid-detikcom)
Jakarta - Polisi menangkap 4 pelaku kepemilikan dan perakitan
senjata api ilegal yang beredar di Tangerang. Sejumlah senjata
api rakitan dan 135 butir peluru ikut disita.
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Martinus Sitompul, menyebut
polisi akan melakukan uji balistik terhadap peluru tersebut.
Hal itu untuk menelusuri keterkiatan dengan kasus lain.
"Kita akan uji balistik peluru-pelurunya, nanti kita lihat
alurnya, apakah ini berkaitan dengan kasus-kasus kejahatan
sebelumnya yang menggunakan senjata api apakah berasal dari
ini," kata Martinus, di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2017)
Martinus menambahkan senjata api ilegal itu dirakit pelaku di
daerah Bogor. Peluru yang disita merupakan peluru yang
dukumpulkan pelaku di lokasi latihan tembak.
"Pelurunya itu begini, dia itu ikut dalam sebuah
latihan-latihan kemudian ada sisa, nah itu dikumpulkan,"
ujarnya.
Polres Metro Tangerang sebelumnya menangkap Edy, Iwan, AJ dan
Dalbo beberapa waktu lalu. Edy dan Iwan merupakan perakit dan
penjual, sedangkan AJ dan Dalbo merupakan pembeli.
AJ ditangkap di wilayah Tangerang. Sisanya 3 tersangka lain
ditangkap di Bogor. Para tersangka dijerat pasal 1 UU nomor 12
tahun 1951 dengan ancaman maksimal hukuman mati. (abw/nkn)
(sumber : Detik.com )

Komentar