KPK akhirnya menahan 3 tersangka dalam kasus pengadaan pupuk urea tablet Perum Perhutani unit 1 Jawa Tengah Tahun 2010-2011 dan 2012-2013.
Nur Indah Fatmawati - detikNews
Foto: Agung
Pambudhy
Jakarta - KPK akhirnya menahan 3 tersangka dalam kasus
pengadaan pupuk urea tablet Perum Perhutani unit 1 Jawa Tengah
Tahun 2010-2011 dan 2012-2013. Ketiganya merupakan tersangka
yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Penyidik hari ini menahan 3 orang tersangka yaitu LEA (Librato
El Arif), THS (Teguh Hadi Siswanto), dan ASS (Asep Sudrajat
Sanusi)," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada
wartawan, Jumat (28/7/2017).
"Ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan mulai hari ini di
Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam
Jaya Guntur," ujarnya menegaskan.
Menjelang petang tadi ketiganya mulai keluar dari KPK, Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2017) usai
menjalani pemeriksaan. Eks direktur utama PT Berdikari Asep
Sudrajat Sanusi dan Dirut PT Berdikari Persero Librato El Arif
keluar lebih dulu sekitar pukul 18.46 WIB. Saat keluar mereka
sudah langsung dipakaikan rompi oranye. Tak ada satu pun kata
yang keluar dari mereka saat menuju mobil tahanan.
Sementara itu setengah jam berselang, tersangka berikutnya
Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah Teguh Hadi Siswanto
juga. Ia tampak menunduk dan sesekali menutup wajah dengan
tangannya sambil berjalan menuju mobil tahanan.
Sebelumnya mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Januari
lalu bersama dua tersangka lainnya yakni Kepala Perum Perhutani
Unit 1 Jawa Tengah Heru Siswanto dan Kepala Biro Pembinaan
Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah Bambang
Wuryanto. Saat itu disebut indikasi kerugian negara sejumlah Rp
10 miliar.
Kasus bermula dari jual-beli pupuk Direktur Keuangan PT
Berdikari, Siti Marwah dengan sejumlah rekanan bisnis PT
Berdikari.
Jual-beli pupuk tersebut terjadi dalam kurun waktu 2010-2012 di
PT Berdikari. Siti menerima fee Rp 350-450 untuk setiap
kilogram pupuk.
Selain sebagai Direktur Keuangan, Siti bertindak sebagai Vice
President di PT Berdikari. Pupuk yang dikirim ke Perum
Perhutani kemudian dibayar biaya produksinya oleh PT Berdikari.
Komisinya ditransfer ke rekening Siti, yang totalnya mencapai
Rp 2,2 miliar. (nif/nkn)
(sumber : Detik.com )
Nur Indah Fatmawati - detikNews
Foto: Agung
Pambudhy
Jakarta - KPK akhirnya menahan 3 tersangka dalam kasus
pengadaan pupuk urea tablet Perum Perhutani unit 1 Jawa Tengah
Tahun 2010-2011 dan 2012-2013. Ketiganya merupakan tersangka
yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Penyidik hari ini menahan 3 orang tersangka yaitu LEA (Librato
El Arif), THS (Teguh Hadi Siswanto), dan ASS (Asep Sudrajat
Sanusi)," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada
wartawan, Jumat (28/7/2017).
"Ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan mulai hari ini di
Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam
Jaya Guntur," ujarnya menegaskan.
Menjelang petang tadi ketiganya mulai keluar dari KPK, Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2017) usai
menjalani pemeriksaan. Eks direktur utama PT Berdikari Asep
Sudrajat Sanusi dan Dirut PT Berdikari Persero Librato El Arif
keluar lebih dulu sekitar pukul 18.46 WIB. Saat keluar mereka
sudah langsung dipakaikan rompi oranye. Tak ada satu pun kata
yang keluar dari mereka saat menuju mobil tahanan.
Sementara itu setengah jam berselang, tersangka berikutnya
Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah Teguh Hadi Siswanto
juga. Ia tampak menunduk dan sesekali menutup wajah dengan
tangannya sambil berjalan menuju mobil tahanan.
Sebelumnya mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Januari
lalu bersama dua tersangka lainnya yakni Kepala Perum Perhutani
Unit 1 Jawa Tengah Heru Siswanto dan Kepala Biro Pembinaan
Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah Bambang
Wuryanto. Saat itu disebut indikasi kerugian negara sejumlah Rp
10 miliar.
Kasus bermula dari jual-beli pupuk Direktur Keuangan PT
Berdikari, Siti Marwah dengan sejumlah rekanan bisnis PT
Berdikari.
Jual-beli pupuk tersebut terjadi dalam kurun waktu 2010-2012 di
PT Berdikari. Siti menerima fee Rp 350-450 untuk setiap
kilogram pupuk.
Selain sebagai Direktur Keuangan, Siti bertindak sebagai Vice
President di PT Berdikari. Pupuk yang dikirim ke Perum
Perhutani kemudian dibayar biaya produksinya oleh PT Berdikari.
Komisinya ditransfer ke rekening Siti, yang totalnya mencapai
Rp 2,2 miliar. (nif/nkn)
(sumber : Detik.com )
Komentar
Posting Komentar