Bagi KPK mempertanyakan kerugian negara dinilai sama dengan meragukan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menyatakan e-KTP terbukti dikorupsi.
Nur Indah Fatmawati - detikNews
Pansus Pertanyakan Kerugian e-KTP, KPK: Jangan Lecehkan
Pengadilan Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Pansus Hak Angket kini mempertanyakan besaran
kerugian keuangan negara pengadaan e-KTP yang mencapai Rp 2,3
triliun. KPK mengingatkan agar Pansus tidak melecehkan
pengadilan yang menyatakan proyek e-KTP terbukti dikorupsi.
"Jadi sebaiknya para wakil rakyat dan semua pihak kita imbau
untuk menghormati peradilan dan tidak melecehkan proses
peradilan tersebut karena di peradilan sebenarnya fakta-fakta
muncul. Bahkan sudah ada putusan," ujar Kabiro Humas KPK Febri
Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Kamis (27/7/2017).
Baca juga: Ini Penyimpangan Proyek e-KTP yang Bikin Rugi
Negara Rp 2,3 Triliun
Besaran kerugian keuangan negara dari e-KTP ditegaskan Febri
sudah dihitung BPKP. Mempertanyakan kerugian negara dinilai
sama dengan meragukan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor).
"Sebaiknya dipertimbangkan baik-baik karena ada risiko dalam
batas-batas tertentu menjadi bentuk upaya menghalangi
pemberantasan korupsi khususnya penanganan kasus-kasus e-KTP
yang sedang berjalan saat ini," tuturnya.
"Jadi saya harap kita semua bisa menahan diri dan mengikuti
aturan yang berlaku dan menghormati peradilan, termasuk dalam
kasus e-KTP," imbuh Febri.
Sorotan soal besaran kerugian negara di kasus e-KTP dikemukakan
Pansus Hak Angket di DPR saat bicara soal rencana menghadirkan
eks Mendagri Gamawan Fauzi. Pansus ingin tahu dari mana muasal
kerugian negara.
"Apa benar itu? Dari mana datanya? Karena yang kami ketahui
bahwa kerugian negara tentang proyek e-KTP Rp 2,3 triliun
ucapan Nazaruddin. Sedangkan kemarin kami meminta keterangan
kepada Yulianis, dia bilang mana mungkin Nazaruddin tahu karena
dia tidak terlibat sama sekali dalam proyek e-KTP," kata
anggota Pansus Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya. (nif/fdn)
(sumber : Detik.com )
Nur Indah Fatmawati - detikNews
Pansus Pertanyakan Kerugian e-KTP, KPK: Jangan Lecehkan
Pengadilan Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Pansus Hak Angket kini mempertanyakan besaran
kerugian keuangan negara pengadaan e-KTP yang mencapai Rp 2,3
triliun. KPK mengingatkan agar Pansus tidak melecehkan
pengadilan yang menyatakan proyek e-KTP terbukti dikorupsi.
"Jadi sebaiknya para wakil rakyat dan semua pihak kita imbau
untuk menghormati peradilan dan tidak melecehkan proses
peradilan tersebut karena di peradilan sebenarnya fakta-fakta
muncul. Bahkan sudah ada putusan," ujar Kabiro Humas KPK Febri
Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Kamis (27/7/2017).
Baca juga: Ini Penyimpangan Proyek e-KTP yang Bikin Rugi
Negara Rp 2,3 Triliun
Besaran kerugian keuangan negara dari e-KTP ditegaskan Febri
sudah dihitung BPKP. Mempertanyakan kerugian negara dinilai
sama dengan meragukan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor).
"Sebaiknya dipertimbangkan baik-baik karena ada risiko dalam
batas-batas tertentu menjadi bentuk upaya menghalangi
pemberantasan korupsi khususnya penanganan kasus-kasus e-KTP
yang sedang berjalan saat ini," tuturnya.
"Jadi saya harap kita semua bisa menahan diri dan mengikuti
aturan yang berlaku dan menghormati peradilan, termasuk dalam
kasus e-KTP," imbuh Febri.
Sorotan soal besaran kerugian negara di kasus e-KTP dikemukakan
Pansus Hak Angket di DPR saat bicara soal rencana menghadirkan
eks Mendagri Gamawan Fauzi. Pansus ingin tahu dari mana muasal
kerugian negara.
"Apa benar itu? Dari mana datanya? Karena yang kami ketahui
bahwa kerugian negara tentang proyek e-KTP Rp 2,3 triliun
ucapan Nazaruddin. Sedangkan kemarin kami meminta keterangan
kepada Yulianis, dia bilang mana mungkin Nazaruddin tahu karena
dia tidak terlibat sama sekali dalam proyek e-KTP," kata
anggota Pansus Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya. (nif/fdn)
(sumber : Detik.com )
Komentar
Posting Komentar