Setiap anggota Perbakin harus punya izin resmi. Selain itu kesehatan dan kejiwaan juga jadi hal penting.
Parastiti Kharisma Putri - detikNews
Foto: Senpi rakitan (Bil Wahid-detikcom)
Jakarta - Salah seorang tersangka perakitan senjata api ilegal
mengaku mengaku sebagai anggota Persatuan Penambak Indonesia
(Perbakin). Polisi memastikan setiap anggota Perbakin akan
dikeluarkan jika melanggar aturan.
"Perbakin itu cukup keras peraturan yang ada, apabila melanggar
ya tentu keanggotaannya bisa dicabut dari Perbakin sendiri,"
kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Martinus Sitompul, di
Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat
(28/7/2017).
Martinus menerangkan setiap anggota Perbakin harus punya izin
resmi. Selain itu kesehatan dan kejiwaan juga jadi hal penting.
"Perbakin kan dia harus memilki izin sebagai anggota. Kemudian
dia memiliki keterampilan, kesehatan yang baik, psikologi yang
baik yang ditandai dengan keberadaan mereka sebagai anggota
Perbakin," tambah Martinus.
Dia menambahkan senjata yang digunakan anggota Perbakin juga
tak bisa digunakan secara bebas oleh anggotanya. Setelah
selesai digunakan, senjata akan disimpan di dalam gudang.
"Senjata-senjata itu bagi anggota-anggota Perbakin apabila
menggunakan, (setelah) selesai menggunakan mereka
menggudangkannya. Bisa di gudang Perbakin, bisa juga di gudang
kepolisian, jadi tidak untuk dibawa kalau dia sebagai anggota
Perbakin," kata Martinus.
Polisi sebelumnya menangkap Edy, Iwan, JA dan Dalbo terkait
kepemilikan dan perakitan senpi ilegal. Iwan berperan menjual
senpi dan peluru mengaku anggota Perbakin.
"Pelaku mengaku anggota Perbakin dengan kartu yang akan kita
cek keasilannya. Yang jelas pada pelaku kita dapatkan senpi dan
peluru tajam yang digunakan untuk melatih nembak," kata
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan, Kamis
(27/7/2017). (abw/nkn)
(sumber : Detik.com )
Parastiti Kharisma Putri - detikNews
Foto: Senpi rakitan (Bil Wahid-detikcom)
Jakarta - Salah seorang tersangka perakitan senjata api ilegal
mengaku mengaku sebagai anggota Persatuan Penambak Indonesia
(Perbakin). Polisi memastikan setiap anggota Perbakin akan
dikeluarkan jika melanggar aturan.
"Perbakin itu cukup keras peraturan yang ada, apabila melanggar
ya tentu keanggotaannya bisa dicabut dari Perbakin sendiri,"
kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Martinus Sitompul, di
Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat
(28/7/2017).
Martinus menerangkan setiap anggota Perbakin harus punya izin
resmi. Selain itu kesehatan dan kejiwaan juga jadi hal penting.
"Perbakin kan dia harus memilki izin sebagai anggota. Kemudian
dia memiliki keterampilan, kesehatan yang baik, psikologi yang
baik yang ditandai dengan keberadaan mereka sebagai anggota
Perbakin," tambah Martinus.
Dia menambahkan senjata yang digunakan anggota Perbakin juga
tak bisa digunakan secara bebas oleh anggotanya. Setelah
selesai digunakan, senjata akan disimpan di dalam gudang.
"Senjata-senjata itu bagi anggota-anggota Perbakin apabila
menggunakan, (setelah) selesai menggunakan mereka
menggudangkannya. Bisa di gudang Perbakin, bisa juga di gudang
kepolisian, jadi tidak untuk dibawa kalau dia sebagai anggota
Perbakin," kata Martinus.
Polisi sebelumnya menangkap Edy, Iwan, JA dan Dalbo terkait
kepemilikan dan perakitan senpi ilegal. Iwan berperan menjual
senpi dan peluru mengaku anggota Perbakin.
"Pelaku mengaku anggota Perbakin dengan kartu yang akan kita
cek keasilannya. Yang jelas pada pelaku kita dapatkan senpi dan
peluru tajam yang digunakan untuk melatih nembak," kata
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan, Kamis
(27/7/2017). (abw/nkn)
(sumber : Detik.com )
Komentar
Posting Komentar