Astaga! Ruang Kepala Sekolah Juga Dipakai Pak Guru Sodomi Muridnya

Payakumbuh - Guru honorer inisial FY ditangkap polisi dengan sangkaan melakukan sodomi terhadap belasan muridnya di sebuah Sekolah Dasar (SD) Negeri di Payakumbuh, Sumatera Barat. Ternyata, aksi bejat itu tak hanya berlangsung di rumah dinas guru yang ditinggali tersangka, melainkan juga di sejumlah ru...

Payakumbuh - Guru honorer inisial FY ditangkap polisi dengan sangkaan melakukan sodomi terhadap belasan muridnya di sebuah Sekolah Dasar (SD) Negeri di Payakumbuh, Sumatera Barat. Ternyata, aksi bejat itu tak hanya berlangsung di rumah dinas guru yang ditinggali tersangka, melainkan juga di sejumlah ruangan yang ada di sekolah. Termasuk juga, ruangan Kepala Sekolah.

Semburit itu dilakukan tak mengenal waktu. Kadang siang, namun juga bisa berlangsung malam hari.

"Perbuatan tersebut dilakukan tersangka di rumah dinas dan beberapa ruangan ruangan yang ada di sekolah. Salah satunya adalah ruang Kepala Sekolah," terang Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Ilham Indarmawan kepada detikcom, Jumat (29/3/2019).



Ruang Kepala Sekolah dipakai saat tidak ada kepala sekolah atau di malam hari. Tersangka tinggal di rumah dinas guru yang masih dalam komplek sekolah..

Dalam pengakuannya di hadapan penyidik, tersangka melakukan sodomi terakhir kali pada Sabtu, 2 Februari 2019 lalu, sekitar pukul 10 malam. Peristiwa sodomi terakhir itu berlangsung di rumah dinas guru yang ditempati tersangka yang berada di Jorong Padang Parik Panjang, Kenagarian Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten 50 Kota.

Pak Guru FY sendiri diamankan polisi dari amukan wali murid yang mengepungnya di rumah dinas guru yang ditenpatinya itu Sabtu (23/3/2019) lalu. Tersangka diamuk oleh orang tua murid yang mendapat laporan anaknya menjadi korban sodomi sang guru.



Aksi bejat guru pelajaran agama itu berlangsung sejak tahun 2017 lalu. Korbannya saat ini ada yang sudah duduk di bangku kelas 1 SMA.

Korban akibat perilaku guru FY kini tercatat sudah 12 orang. Jumlah itu diperkirakan masih akan bertambah, karena perbuatan itu sudah berlangsung sejak dua tahun terakhir.

Tersangka dijerat dengan pasal tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.



(dnu/dnu)

Komentar