Jakarta - Atas nama keadilan, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Ridho Rhoma jadi 1,5 tahun penjara. Hal itu untuk menghindari perbedaan putusan dalam kasus yang sama."Maka menurut majelis perlu diserasikan pidananya dan juga untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan tetap memperhatikan fakta...
Jakarta - Atas nama keadilan, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Ridho Rhoma jadi 1,5 tahun penjara. Hal itu untuk menghindari perbedaan putusan dalam kasus yang sama.
"Maka menurut majelis perlu diserasikan pidananya dan juga untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan tetap memperhatikan fakta hukum yang terungkap di persidangan," ujar jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro.
Sebab, putusan tingkat pertama dan banding, hanya mengirimkan Ridho untuk rehabilitasi. Padahal banyak di kasus serupa, pemakai narkoba juga dikirim ke penjara.
"Pidananya menjadi 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara. Jadi, walau Terdakwa telah menjalani rehabilitasi namun dia harus masuk pejara lagi untuk menjalani sisa pidananya sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi tersebut," kata Andi Samsan Nganro.
Sebutlah artis Roro Fitria. Pedangdut itu memesan narkoba pada Februari 2018. Ia memesan kepada seorang bandar dan mentransfer uang sebesar Rp 5 juta. Sabu itu untuk dipakainya sendiri.
Polisi yang mencium peredaran sabu itu membekuk Roro. Atas perbuatannya itu, Roro dihukum 4 tahun penjara, masih jauh lebih berat dari Ridho Rhoma.
Lalu bagaimana dengan Jennifer Dunn? Nasibnya lebih baik. Awalnya ia dihukum 4 tahun penjara oleh PN Jaksel. Tapi vonis itu disunat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi 10 bulan penjara.
Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri'.
Saksikan juga video 'Hukuman Diperberat, Ridho Rhoma Harus Kembali ke Penjara':
(asp/aan)
"Maka menurut majelis perlu diserasikan pidananya dan juga untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan tetap memperhatikan fakta hukum yang terungkap di persidangan," ujar jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro.
Sebab, putusan tingkat pertama dan banding, hanya mengirimkan Ridho untuk rehabilitasi. Padahal banyak di kasus serupa, pemakai narkoba juga dikirim ke penjara.
Sebutlah artis Roro Fitria. Pedangdut itu memesan narkoba pada Februari 2018. Ia memesan kepada seorang bandar dan mentransfer uang sebesar Rp 5 juta. Sabu itu untuk dipakainya sendiri.
Polisi yang mencium peredaran sabu itu membekuk Roro. Atas perbuatannya itu, Roro dihukum 4 tahun penjara, masih jauh lebih berat dari Ridho Rhoma.
Lalu bagaimana dengan Jennifer Dunn? Nasibnya lebih baik. Awalnya ia dihukum 4 tahun penjara oleh PN Jaksel. Tapi vonis itu disunat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi 10 bulan penjara.
Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri'.
Saksikan juga video 'Hukuman Diperberat, Ridho Rhoma Harus Kembali ke Penjara':
(asp/aan)
Komentar
Posting Komentar