Bertambah, Petugas KPPS yang Meninggal Jadi 318 Orang

Jakarta - Jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia kembali bertambah. Hingga pagi ini, 318 petugas KPPS dilaporkan meninggal dunia. "Update data per 30 April 2019 pukul 08.00 WIB, (petugas) wafat 318," kata Sekjen KPU Arif Rahman dalam keterangannya, Selasa (30...

Jakarta - Jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia kembali bertambah. Hingga pagi ini, 318 petugas KPPS dilaporkan meninggal dunia.

"Update data per 30 April 2019 pukul 08.00 WIB, (petugas) wafat 318," kata Sekjen KPU Arif Rahman dalam keterangannya, Selasa (30/4/2019).

Sementara itu, jumlah petugas KPPS yang sakit sebanyak 2.232 orang. Total petugas KPPS yang meninggal dan sakit sebanyak 2.550 orang.

Sebelumnya, besaran dana santunan terhadap anggota KPPS yang tertimpa musibah telah diputuskan. KPU mengatakan putusan tersebut diterima berdasarkan surat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.


"Sudah diputuskan, surat dari Menkeu baru kita terima pagi ini," ujar Sekjen KPU Arif Rahman Hakim kepada wartawan, Senin (29/4).

Besaran santunan ini dibagi menjadi menjadi empat jenis, yaitu meninggal dunia, cacat permanen, luka berat, dan luka sedang.

"Jenis kecelakaan kerja yang diberi santunan, meninggal Rp 36 juta per orang, cacat permanen Rp 30,8 juta per orang, luka berat Rp 16,5 juta per orang, dan luka sedang Rp 8,25 juta per orang," kata Arif.

Baca Juga: Celaka Para Pemungut Suara


Simak Juga 'Analisis KPU soal Penyebab Anggota KPPS Bertumbangan':

[Gambas:Video 20detik]


(yld/fjp)

Komentar