Jakarta - KPK memanggil Direktur Keuangan PT PLN Sarwono Sudarto terkait kasus dugaan suap Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir. Sarwono dipanggil sebagai saksi."Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (30/4/2019).KPK juga mem...
Jakarta - KPK memanggil Direktur Keuangan PT PLN Sarwono Sudarto terkait kasus dugaan suap Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir. Sarwono dipanggil sebagai saksi.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (30/4/2019).
KPK juga memanggil Direktur Utama PT Samantaka Batubara, AM Herlambang, Eks Dirut PT Samantaka Batubara dan Dirut PT Try Mitra Bayany, Sujono serta pegawai PT PJB, Wildan Baina. Mereka turut dijadwalkan sebagai saksi untuk Sofyan.
Sofyan ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga membantu mantan anggota DPR Eni Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.
"Tersangka SFB, Direktur Utama PT PLN. Tersangka diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Selasa (23/4).
KPK menduga Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. KPK menyebut ada berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek PLTU Riau-1 ini.
Simak Juga 'Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka Baru Suap PLTU Riau-1':
(haf/fdn)
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (30/4/2019).
KPK juga memanggil Direktur Utama PT Samantaka Batubara, AM Herlambang, Eks Dirut PT Samantaka Batubara dan Dirut PT Try Mitra Bayany, Sujono serta pegawai PT PJB, Wildan Baina. Mereka turut dijadwalkan sebagai saksi untuk Sofyan.
Sofyan ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga membantu mantan anggota DPR Eni Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.
"Tersangka SFB, Direktur Utama PT PLN. Tersangka diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Selasa (23/4).
KPK menduga Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. KPK menyebut ada berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek PLTU Riau-1 ini.
Simak Juga 'Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka Baru Suap PLTU Riau-1':
(haf/fdn)
Komentar
Posting Komentar