Jakarta - 158 Perangkat desa menjadi terdakwa kasus korupsi di tahun 2018. Kasus korupsi perangkat desa berkaitan dengan pengelolaan dana desa yang diberikan pemerintah pusat. "Tahun 2018, peningkatan di level perangkat desa. Kalau teman-teman cari korelasinya, jelas berkaitan dengan UU Desa. Desa dibe...
Jakarta - 158 Perangkat desa menjadi terdakwa kasus korupsi di tahun 2018. Kasus korupsi perangkat desa berkaitan dengan pengelolaan dana desa yang diberikan pemerintah pusat.
"Tahun 2018, peningkatan di level perangkat desa. Kalau teman-teman cari korelasinya, jelas berkaitan dengan UU Desa. Desa diberikan kewenangan untuk mengelola sendiri dana dari pemerintah pusat," ucap peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW) Lalola Easter kepada wartawan di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IV, Jakarta Selatan, Minggu (28/4/2019).
Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah mengalokasikan Dana Desa. Dana desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa dan desa adat yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Kembali soal korupsi, ICW mendata 1.053 perkara tindak pidana korupsi dengan 1.162 terdakwa. Perangkat desa, menempati posisi tiga profesi paling banyak melakukan korupsi.
Peringkat pertama ditempati oleh pejabat pemerintah provinsi/kota/kabupaten dengan 319 terdakwa atau 27,48%, disusul swasta dengan 242 terdakwa atau 20,84%, dan ketiga perangkat desa dengan 158 terdakwa atau 13,61 %.
ICW akan melakukan telaah lebih lanjut kenapa hal tersebut terjadi. Terlebih, pada tahun 2015 sampai 2017 tidak ada kasus yang menimpa perangkat desa.
"Ini akan coba kami identifikasi kenapa terjadi. Karena perangkat desa itu menempati posisi 3. Dia jumlah 158 terdakwa perangkat desa baik kepala desa, bendahara desa, sekretaris desa, dan sebagainya," kata Lalola.
(aik/asp)
"Tahun 2018, peningkatan di level perangkat desa. Kalau teman-teman cari korelasinya, jelas berkaitan dengan UU Desa. Desa diberikan kewenangan untuk mengelola sendiri dana dari pemerintah pusat," ucap peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW) Lalola Easter kepada wartawan di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IV, Jakarta Selatan, Minggu (28/4/2019).
Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah mengalokasikan Dana Desa. Dana desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa dan desa adat yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Kembali soal korupsi, ICW mendata 1.053 perkara tindak pidana korupsi dengan 1.162 terdakwa. Perangkat desa, menempati posisi tiga profesi paling banyak melakukan korupsi.
Baca juga: Panitera PN Medan Divonis 7 Tahun Penjara |
ICW akan melakukan telaah lebih lanjut kenapa hal tersebut terjadi. Terlebih, pada tahun 2015 sampai 2017 tidak ada kasus yang menimpa perangkat desa.
"Ini akan coba kami identifikasi kenapa terjadi. Karena perangkat desa itu menempati posisi 3. Dia jumlah 158 terdakwa perangkat desa baik kepala desa, bendahara desa, sekretaris desa, dan sebagainya," kata Lalola.
(aik/asp)
Komentar
Posting Komentar