KPK Panggil Dirut PT Pupuk Indonesia Logistik Terkait Suap Bowo Sidik

Jakarta - KPK memanggil Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) Ahmadi Hasan terkait dugaan suap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Ahmadi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Asty Winasti."Dipanggil sebagai saksi untuk AWI (Asty Winasti)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartaw...

Jakarta - KPK memanggil Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) Ahmadi Hasan terkait dugaan suap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Ahmadi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Asty Winasti.

"Dipanggil sebagai saksi untuk AWI (Asty Winasti)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (30/4/2019).

Selain itu, KPK juga memanggil Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono dan Marketing PT HTK Beny Widata. Keduanya juga dipanggil sebagai saksi Asty.



Dalam kasus ini, Bowo telah ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat seseorang bernama Indung. Baik Indung maupun Asty juga telah menjadi tersangka.

Duit itu diduga ditujukan agar Bowo membantu PT HTK kembali mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). Bowo pun meminta imbalan sebesar USD 2 per metrik ton.



KPK menduga Bowo sudah menerima tujuh kali suap dari Asty dengan total duit sekitar Rp 1,6 miliar. Jumlah itu terdiri atas Rp 89,4 juta yang diterima Bowo melalui Indung saat OTT dan enam penerimaan sebelumnya, yang disebut KPK sebesar Rp 221 juta dan USD 85.130.

Tak cuma dari Asty, KPK juga menduga Bowo menerima gratifikasi dari pihak lain senilai Rp 6,5 miliar. Terkait uang Rp 6,5 miliar itu, KPK menyatakan telah mengidentifikasi siapa pemberinya ke Bowo.


(haf/dnu)

Komentar