Jakarta - RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) kini teronggok di DPR. Di luar parlemen, pro-kontra muncul. RUU PKS melarang setiap orang melakukan kekerasan seksual. Lantas, apa saja bentuk kekerasan seksual? Dalam Pasal 11 ayat 2 disebutkan jenis kekerasan seksual, yaitu:a. pelecehan seksual;b. eks...
Jakarta - RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) kini teronggok di DPR. Di luar parlemen, pro-kontra muncul.
RUU PKS melarang setiap orang melakukan kekerasan seksual. Lantas, apa saja bentuk kekerasan seksual? Dalam Pasal 11 ayat 2 disebutkan jenis kekerasan seksual, yaitu:
a. pelecehan seksual;
b. eksploitasi seksual;
c. pemaksaan kontrasepsi;
d. pemaksaan aborsi;
e. perkosaan;
f. pemaksaan perkawinan;
g. pemaksaan pelacuran;
h. perbudakan seksual; dan/atau
i. penyiksaan seksual.
Pelecehan seksual dibagi dalam dua kategori, yaitu pelecehan fisik dan pelecehan nonfisik. Dalam Pasal 12 disebutkan:
Pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a adalah Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk tindakan fisik atau non-fisik kepada orang lain, yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang dan terkait hasrat seksual, sehingga mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan, atau dipermalukan.
"Yang dimaksud dengan 'tindakan fisik' antara lain sentuhan, colekan, serangan, atau cara-cara lain yang mengenai alat kelamin atau anggota tubuh yang berhubungan dengan seksual dan seksualitas seseorang, termasuk dada, payudara, pantat, dan rambut," demikian Penjelasan Pasal 12 ayat 1 RUU PKS, sebagaimana dikutip dari website DPR, Minggu (28/5/2019).
Adapun yang dimaksud dengan tindakan nonfisik meliputi hal berikut ini, namun tidak terbatas pada:
a. siulan, kedipan mata;
b. gerakan atau isyarat atau bahasa tubuh yang memperlihatkan atau menyentuh atau mempermainkan alat kelamin;
c. ucapan atau komentar yang bernuansa sensual atau ajakan atau yang mengarah pada ajakan melakukan hubungan seksual;
d. mempertunjukkan materi-materi pornografi; dan
e. memfoto secara diam-diam dan atau mengintip seseorang.
"Bentuk ancaman dapat dilakukan secara verbal dan nonverbal, secara langsung atau tidak langsung, atau melalui isyarat tertentu," ujarnya.
Lalu bagaimana orang yang melakukan pelecehan seksual nonfisik, seperti siulan atau kedipan mata? Mereka dapat dipidana dengan derajat hukuman tergantung ringan/beratnya perbuatan, yaitu:
1. Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual non-fisik yang mengakibatkan seseorang merasa terhina, direndahkan atau dipermalukan dipidana rehabilitasi
khusus paling lama 1 bulan.
2. Apabila orang tersebut adalah orang tua/keluarga, penanggungjawab lembaga pendidikan, atasan, tokoh agama, maka hukumannya berupa rehabilitasi 1 bulan ditambah pidana kerja sosial.
Adapun yang melakukan pelecehan fisik, dipidana:
1. Korban merasa terhina, direndahkan, atau dipermalukan, pelaku dihukum maksimal 3 tahun penjara.
2. Korban adalah anak-anak, pelaku dihukum maksimal 4 tahun penjara.
3. Korban adalah disabilitas, pelaku dihukum maksimal 4 tahun penjara.
4. Korban adalah anak disabilitas, pelaku dihukum maksimal 5 tahun penjara.
5. Korban mengalami guncangan jiwa, pelaku dihukum minimal 4 tahun hingga 8 tahun penjara.
6. Pelaku adalah atasan korban atau tokoh agama atau tokoh masyarakat atau pejabat, dihukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.
7. Pelaku adalah orang tua atau keluarga atau orang yang bertanggung jawab di lingkungan pendidikan, dihukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Simak Juga 'Merasa Tidak Terwakili, Para Wanita Ini Tolak RUU PKS':
(asp/dnu)
RUU PKS melarang setiap orang melakukan kekerasan seksual. Lantas, apa saja bentuk kekerasan seksual? Dalam Pasal 11 ayat 2 disebutkan jenis kekerasan seksual, yaitu:
a. pelecehan seksual;
b. eksploitasi seksual;
c. pemaksaan kontrasepsi;
d. pemaksaan aborsi;
e. perkosaan;
f. pemaksaan perkawinan;
g. pemaksaan pelacuran;
h. perbudakan seksual; dan/atau
i. penyiksaan seksual.
Pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a adalah Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk tindakan fisik atau non-fisik kepada orang lain, yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang dan terkait hasrat seksual, sehingga mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan, atau dipermalukan.
"Yang dimaksud dengan 'tindakan fisik' antara lain sentuhan, colekan, serangan, atau cara-cara lain yang mengenai alat kelamin atau anggota tubuh yang berhubungan dengan seksual dan seksualitas seseorang, termasuk dada, payudara, pantat, dan rambut," demikian Penjelasan Pasal 12 ayat 1 RUU PKS, sebagaimana dikutip dari website DPR, Minggu (28/5/2019).
Adapun yang dimaksud dengan tindakan nonfisik meliputi hal berikut ini, namun tidak terbatas pada:
a. siulan, kedipan mata;
b. gerakan atau isyarat atau bahasa tubuh yang memperlihatkan atau menyentuh atau mempermainkan alat kelamin;
c. ucapan atau komentar yang bernuansa sensual atau ajakan atau yang mengarah pada ajakan melakukan hubungan seksual;
d. mempertunjukkan materi-materi pornografi; dan
e. memfoto secara diam-diam dan atau mengintip seseorang.
"Bentuk ancaman dapat dilakukan secara verbal dan nonverbal, secara langsung atau tidak langsung, atau melalui isyarat tertentu," ujarnya.
Lalu bagaimana orang yang melakukan pelecehan seksual nonfisik, seperti siulan atau kedipan mata? Mereka dapat dipidana dengan derajat hukuman tergantung ringan/beratnya perbuatan, yaitu:
1. Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual non-fisik yang mengakibatkan seseorang merasa terhina, direndahkan atau dipermalukan dipidana rehabilitasi
khusus paling lama 1 bulan.
2. Apabila orang tersebut adalah orang tua/keluarga, penanggungjawab lembaga pendidikan, atasan, tokoh agama, maka hukumannya berupa rehabilitasi 1 bulan ditambah pidana kerja sosial.
Adapun yang melakukan pelecehan fisik, dipidana:
1. Korban merasa terhina, direndahkan, atau dipermalukan, pelaku dihukum maksimal 3 tahun penjara.
2. Korban adalah anak-anak, pelaku dihukum maksimal 4 tahun penjara.
3. Korban adalah disabilitas, pelaku dihukum maksimal 4 tahun penjara.
4. Korban adalah anak disabilitas, pelaku dihukum maksimal 5 tahun penjara.
5. Korban mengalami guncangan jiwa, pelaku dihukum minimal 4 tahun hingga 8 tahun penjara.
6. Pelaku adalah atasan korban atau tokoh agama atau tokoh masyarakat atau pejabat, dihukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.
7. Pelaku adalah orang tua atau keluarga atau orang yang bertanggung jawab di lingkungan pendidikan, dihukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Simak Juga 'Merasa Tidak Terwakili, Para Wanita Ini Tolak RUU PKS':
(asp/dnu)
Komentar
Posting Komentar