Cibinong - Mahkamah Agung (MA) memberikan sanksi kepada majelis PN Cibinong karena membebaskan pemerkosa 2 anak, HI (41). Di jagat maya, sudah 190 orang mengecam vonis bebas tersebut.Dalam situs change.org, yang dikutip detikcom, Selasa (31/4/2019), sudah muncul dua petisi menyoal putusan itu. Pertama ...
Cibinong - Mahkamah Agung (MA) memberikan sanksi kepada majelis PN Cibinong karena membebaskan pemerkosa 2 anak, HI (41). Di jagat maya, sudah 190 orang mengecam vonis bebas tersebut.
Dalam situs change.org, yang dikutip detikcom, Selasa (31/4/2019), sudah muncul dua petisi menyoal putusan itu. Pertama petisi dengan judul 'Berikan Keadilan untuk kaka Beradik Joni dan Jeni (Anak Korban Perkosaan)' dengan penandatangan petisi mencapai 153.342 orang.
Adapun petisi kedua, yang berjudul 'Keadilan untuk Joni dan Jeni! Usut Hakim Askandar dan Penjarakan Pelaku!', telah ditandatangani 42.001 orang.
"Jaksa menuntut 14 tahun penjara dan denda Rp 30 juta terhadap pelaku, berdasarkan UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan KUHP. Namun, pada 25 Maret 2019, PN Cibinong memutus bebas HI dengan alasan tidak ada yang melihat langsung perbuatan," demikian bunyi petisi itu.
Salah satu penandatangan petisi, Bisono Adi sangat menyesalkan putusan tersebut.
"Pelaku perkosaan harus dihukum sebab dengan alasan apapun, itu kebiadaban. Hakim yang vonis bebas harus disekolahkan lagi!!" tulisnya.
Di sisi lain, MA menjatuhkan sanksi ke majelis hakim tersebut. MA juga mencopot Ketua PN Cibinong dari jabatannya.
"Sanksi tersebut dijatuhkan kepada atasannya karena lalai melakukan pembinaan dan pengawasan serta konsekuensi dari diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung tentang Pengawasan dan Pembinaan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, dalam keterangan tertulis, Senin (29/4).
Berdasarkan Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, keempat hakim PN Cibinong itu akan diberi pembinaan di Pengadilan Tinggi Bandung. Berdasarkan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017, Ketua PN Cibinong sebagai atasan langsung juga terkena sanksi.
"Dalam rangka mengisi kekosongan pimpinan Pengadilan Negeri Cibinong, maka pada hari Selasa, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung akan melantik Ketua Pengadilan Negeri Cibinong yang baru," ungkap Abdullah.
Simak Juga 'Ada Predator Anak di Kota Kendari, 6 Korban Diculik':
(asp/rvk)
Dalam situs change.org, yang dikutip detikcom, Selasa (31/4/2019), sudah muncul dua petisi menyoal putusan itu. Pertama petisi dengan judul 'Berikan Keadilan untuk kaka Beradik Joni dan Jeni (Anak Korban Perkosaan)' dengan penandatangan petisi mencapai 153.342 orang.
Adapun petisi kedua, yang berjudul 'Keadilan untuk Joni dan Jeni! Usut Hakim Askandar dan Penjarakan Pelaku!', telah ditandatangani 42.001 orang.
Salah satu penandatangan petisi, Bisono Adi sangat menyesalkan putusan tersebut.
"Pelaku perkosaan harus dihukum sebab dengan alasan apapun, itu kebiadaban. Hakim yang vonis bebas harus disekolahkan lagi!!" tulisnya.
Di sisi lain, MA menjatuhkan sanksi ke majelis hakim tersebut. MA juga mencopot Ketua PN Cibinong dari jabatannya.
"Sanksi tersebut dijatuhkan kepada atasannya karena lalai melakukan pembinaan dan pengawasan serta konsekuensi dari diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung tentang Pengawasan dan Pembinaan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, dalam keterangan tertulis, Senin (29/4).
Berdasarkan Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, keempat hakim PN Cibinong itu akan diberi pembinaan di Pengadilan Tinggi Bandung. Berdasarkan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017, Ketua PN Cibinong sebagai atasan langsung juga terkena sanksi.
"Dalam rangka mengisi kekosongan pimpinan Pengadilan Negeri Cibinong, maka pada hari Selasa, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung akan melantik Ketua Pengadilan Negeri Cibinong yang baru," ungkap Abdullah.
Simak Juga 'Ada Predator Anak di Kota Kendari, 6 Korban Diculik':
(asp/rvk)
Komentar
Posting Komentar