Armi, Perusuh 22 Mei Sopir Part Time Kivlan Zen

Jakarta - Pengacara Kivlan Zen, Djuju Purwanto menjabarkan hubungan antara Kivlan dengan 4 tersangka lainnya. Kivlan disebut-sebut memperkerjakan salah satu tersangka tersebut."Dalam hal ini ada seseorang yang bernama Armi. Armi ini baru saja ikut bekerja paruh waktu bersama atau ikut Pak Kivlan Zen it...

Jakarta - Pengacara Kivlan Zen, Djuju Purwanto menjabarkan hubungan antara Kivlan dengan 4 tersangka lainnya. Kivlan disebut-sebut memperkerjakan salah satu tersangka tersebut.

"Dalam hal ini ada seseorang yang bernama Armi. Armi ini baru saja ikut bekerja paruh waktu bersama atau ikut Pak Kivlan Zen itu baru sekitar 3 bulanan juga termasuk salah satu tersangka pemilik penggunakan senjata api tidak sah," kata Djuju kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019).

Armi yang dimaksud adalah Azwarmi. Dia merupakan salah seorang tersangka yang diduga pernah mendapatkan perintah untuk melakukan pembunuhan terhadap salah seorang bos lembaga survei. Azwarmi diperintahkan untuk mencari eksekutor.

Kembali ke pernyataan Juju, Armi disebutnya bekerja sebagai supir Kivlan namun tidak full time. Kemudian, 3 tersangka lainnya disebutnya juga dikenal oleh Kivlan.

Namun, 3 tersangka itu tidk bekerja dengan Kivlan. 3 tersangka lainnya adalah teman dari Armi.

"Ya Iwan dan teman-teman itu, ada beberapa senjata api yang dijadikan sebagai alat bukti yang dimana sebetulnya Pak Kivlan tidak memiliki senjata tersebut. Tapi dimiliki oleh pihak lain sehingga Pak Kivlan diminta keterangan terhadap keberadaan senjata api tersebut. Ada sekitar 1 laras panjang dan 3 senjata pistol," kata Djuju.



Djuju menegaskan Kivlan tidak memiliki senjata api tersebut. Kivlan juga disebutnya tidak menyimpan senjata api tersebut.

"Tadi kami jelaskan bahwa klien kami tidak dalam posisi menguasai atau memiliki senjata tersebut. Tetapi dalam posisi beliau diminta keterangan terhadap keberadaan atau proses kenapa senjata-senjata itu dimiliki oleh pihak-pihak tersebut. Pak Kivlan sendiri saat ini tidak dalam posisi menguasai, jadi tidak memegang senjata sama sekali," ungkap Djuju.

Diketahui, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Mohammad Iqbal sebelumnya menyebut sudah ada enam tersangka yang dijerat terkait hal tersebut. Keenamnya adalah HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD, dan AF alias Fifi.

Para tersangka itu diduga memiliki senjata api ilegal yang digunakan untuk menyasar 4 tokoh nasional. Penyidik juga mendalami hubungan Kivlan dengan 6 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
(sam/fjp)

Komentar