Perkara Nomor 1331 K/Pid.Sus/ 2019 tersebut diputus pada 27 Mei 2019 oleh Andi Samsan Nganro sebagai ketua majelis, Abdul Latif dan Leopold L. Hutagalung sebagai hakim anggota.
"Tetapi putusan tersebut tidak bulat karena hakim anggota Leopold L. Hutagalung menyatakan dissenting opinion (DO) dan berpendapat bahwa terdakwa Tamin Sukardi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa. Oleh karena itu hakim anggota Leopold L Hutagalung mengusulkan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan (vrijspraak)," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Kamis (30/5/2019).
Oleh PN Medan ia dihukum 6 tahun penjara dan diperberat oleh PT Medan menjadi 8 tahun penjara. Oleh MA, hukuman Tamin Sukardi diringankan.
"MA menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," paparnya.
Adapun di kasus penyuapan hakim, Tamin dihukum 6 tahun penjara. Adapun yang menerima suap, hakim Merry Purba dihukum 6 tahun penjara.
(asp/HSF)
(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2019/05/hakim-ini-malah-ingin-bebaskan-koruptor.html )
Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap
Komentar
Posting Komentar