Kasus Suap Limbah, 4 Anggota DPRD

Gambar

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Helmiati terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019).

Dua anggota DPRD itu adalah Borak Milton dan Punding Ladewiq. Selain keduanya, jaksa juga menuntut Edy Rosada dan Arisavanah dengan tuntutan 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Adapun hal memberatkan untuk keempatnya adalah mereka disebut jaksa telah mencederai amanat selaku wakil rakyat di DPRD Kalteng karena telah menerima suap. Sementara untuk meringankannya adalah mereka belum pernah dihukum.

Selain itu, jaksa menuntut agar majelis hakim memberikan pencabutan hak politik pada keempatnya selama tiga tahun. "Menjatuhkan hukuman tambahan kepada para terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun, yang dihitung selama terdakwa selesai menjalankan hukuman," papar jaksa Takdir.

Kasus ini bermula dari rapat paripurna DPRD Kalteng memperoleh laporan serta adanya pemberitaan media massa mengenai 7 perusahaan sawit yang diduga melakukan pencemaran di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalteng. Salah satu perusahaan tersebut yaitu PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) di bawah PT Sinar Mas Agro Resources dan Technology (PT SMART).

Kemudian, karena ada laporan itu, keempatnya membuat pertemuan dan terjadi kesepakatan perjanjian, pemberian uang pun dimulai saat Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah, Willy Agung Adipradhana dan Department Head Document and Lisense Perkebunan Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy, mengadakan pertemuan dengan Komisi B DPRD.

Setidaknya jaksa meyakini ada dua kali pertemuan yaitu pada 27 September 2018 dan 17 Oktober 2018. Dalam pertemuan itu, ada kesepakatan antara Borak dan Punding dengan Teguh Dudy. Borak dan Punding berjanji akan meluruskan pemberitaan di media terkait PT BAP dan untuk tidak menggelar RDP, namun usaha itu bukan cuma-cuma, Borak dan Punding diayakini meminta uang Rp 300 juta, namun yang disetujui hanya Rp 240 juta.

"Terdakwa I (Borak) menyampaikan akan meluruskan pemberitaan di media massa dan mengupayakan tidak melakukan RDP. Saat itu terdakwa II (Punding) mengatakan untuk memenuhi keinginan Teguh Dudy tersebut harus ada yang dipenuhi sebesar Rp 300 juta. Selanjutnya diputuskan oleh terdakwa I dengan mengatakan 'ya kalau kawan-kawan, ya Rp 20 juta lah' dengan jumlah keseluruhan sebanyak 12 orang sehingga totalnya sebesar Rp 240 juta. Atas permintaan kedua terdakwa, Teguh Dudy meminta persetujuan kepada Willy Agung," tutur jaksa Takdir.

Keempat anggota DPRD Kalteng itu diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP pidana.

(zap/fdn)

Tags : Takdir Jakarta Borak Punding Selain Kalteng Sinar Wilayah Kalimantan Tengah Willy Teguh Pasal Undang Nomor Tahun

(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2019/05/kasus-suap-limbah-4-anggota-dprd.html )

Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap

Komentar