Jakarta - Pemeriksaan terhadap Kivlan Zen terkait kasus kasus kepemilikan senjata api ilegal masih belum selesai. Sempat ditunda, pemeriksaan akan dilanjutkan siang ini. Kivlan Zen diperiksa di Polda Metro Jaya sejak Rabu (29/5), pukul 16.00 WIB. Lalu, pemeriksaan dihentikan karena kondisi kesehatan Ki...
Jakarta - Pemeriksaan terhadap Kivlan Zen terkait kasus kasus kepemilikan senjata api ilegal masih belum selesai. Sempat ditunda, pemeriksaan akan dilanjutkan siang ini.
Kivlan Zen diperiksa di Polda Metro Jaya sejak Rabu (29/5), pukul 16.00 WIB. Lalu, pemeriksaan dihentikan karena kondisi kesehatan Kivlan.
"Iya, kembali diperiksa bakda (setelah) zuhur, kayaknya," kata kuasa hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro, saat dihubungi, Kamis (31/5/2019).
Saat ini, Kivlan masih di Markas Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta. Dia disebut Djuju sedang istirahat.
"Masih di Polda, sedang beristirahat," ucap Djuju.
Sebelumnya, Djuju menyebut kliennya hari ini langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kivlan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata api ilegal.
"Bapak Kivlan Zen ini semenjak sekitar sore tadi (Rabu, 29 Mei 2019) sekitar jam 16.00 WIB dimulai pemeriksaannya oleh pihak penyidik yang diawali sebenarnya dengan penangkapan ya," kata Djuju kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5).
"Status Pak Kivlan pada sore dan tengah malam ini juga sudah dinyatakan tersangka, walaupun tidak secara langsung Pak Kivlan itu memiliki atau menguasai senjata api," sambungnya.
Djuju menyebut penetapan tersangka kepada Kivlan dilakukan pada Rabu (29/5) sore. Kivlan saat itu baru saja selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk kembali diperiksa.
Djuju menegaskan Kivlan tidak memiliki senjata api ilegal ataupun menyimpannya. Ia menyebut seorang rekan Kivlan yang bekerja dengan Kivlan-lah yang memiliki senjata api tersebut.
"Ini kaitannya adalah karena adanya tersangka Saudara Kurniawan atau Iwan dan kawan-kawan tentang kepemilikan senjata api secara tidak sah. Dalam hal ini ada seseorang yang bernama Armi. Armi ini baru saja ikut bekerja paruh waktu bersama atau ikut Pak Kivlan Zen, itu baru sekitar 3 bulanan, juga termasuk salah satu tersangka pemilik penggunaan senjata api tanpa secara tidak sah," kata Djuju.
(aik/idh)
Kivlan Zen diperiksa di Polda Metro Jaya sejak Rabu (29/5), pukul 16.00 WIB. Lalu, pemeriksaan dihentikan karena kondisi kesehatan Kivlan.
"Iya, kembali diperiksa bakda (setelah) zuhur, kayaknya," kata kuasa hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro, saat dihubungi, Kamis (31/5/2019).
Baca juga: Kivlan Zen 'Ditunggu' Perkara Baru |
Saat ini, Kivlan masih di Markas Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta. Dia disebut Djuju sedang istirahat.
"Masih di Polda, sedang beristirahat," ucap Djuju.
Sebelumnya, Djuju menyebut kliennya hari ini langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kivlan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata api ilegal.
"Bapak Kivlan Zen ini semenjak sekitar sore tadi (Rabu, 29 Mei 2019) sekitar jam 16.00 WIB dimulai pemeriksaannya oleh pihak penyidik yang diawali sebenarnya dengan penangkapan ya," kata Djuju kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5).
"Status Pak Kivlan pada sore dan tengah malam ini juga sudah dinyatakan tersangka, walaupun tidak secara langsung Pak Kivlan itu memiliki atau menguasai senjata api," sambungnya.
Djuju menyebut penetapan tersangka kepada Kivlan dilakukan pada Rabu (29/5) sore. Kivlan saat itu baru saja selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk kembali diperiksa.
Baca juga: Kivlan Zen 'Ditunggu' Perkara Baru |
Djuju menegaskan Kivlan tidak memiliki senjata api ilegal ataupun menyimpannya. Ia menyebut seorang rekan Kivlan yang bekerja dengan Kivlan-lah yang memiliki senjata api tersebut.
"Ini kaitannya adalah karena adanya tersangka Saudara Kurniawan atau Iwan dan kawan-kawan tentang kepemilikan senjata api secara tidak sah. Dalam hal ini ada seseorang yang bernama Armi. Armi ini baru saja ikut bekerja paruh waktu bersama atau ikut Pak Kivlan Zen, itu baru sekitar 3 bulanan, juga termasuk salah satu tersangka pemilik penggunaan senjata api tanpa secara tidak sah," kata Djuju.
(aik/idh)
Komentar
Posting Komentar