MA Sunat Vonis Koruptor Rp 132 Milliar Tamin Jadi 5 Tahun Penjara

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menurunkan hukuman koruptor Rp 132 miliar Tamin Sukardi dari 8 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Di tingkat pertama, Tamin menyuap anggota majelis hakim agar bisa lolos dari penjara."Menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum dan Terdakwa Tamin S...

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menurunkan hukuman koruptor Rp 132 miliar Tamin Sukardi dari 8 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Di tingkat pertama, Tamin menyuap anggota majelis hakim agar bisa lolos dari penjara.

"Menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum dan Terdakwa Tamin Sukardi dengan perbaikan," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Kamis (30/5/2019).

Artinya, kata Andi, MA dalam putusannya memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang dimohonkan kasasi. Yaitu mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa dan status penentuan sejumlah barang-bukti yang menyangkut mengenai tanah.


Majelis hakim kasasi menilai, putusan judex facti yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair, sudah tepat.

"Namun, pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa perlu diperbaiki, karena keadaan terdakwa yang sudah berusia lanjut dan sakit-sakitan maka dari aspek kemanusiaan dan rasa keadilan, menurut MA hal tersebut patut dipertimbangkan sebagai alasan yang turut meringankan terdakwa," ujar majelis hakim yang diketuai Andi Samsan Nganro itu.

Oleh sebab itu, MA menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta.

"Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," paparnya.


Adapun status barang bukti perlu diperbaiki yaitu :

Barang bukti (BB) No. 1 s.d No. 166; BB No. 167 berupa Tanah seluas 20 Ha yang merupakan bagian dati tanah seluas 126 Ha yang terletak di Pasar IV, Desa Helvetia , Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang , dirampas untuk negara;

BB No. 168 berupa Tanah seluas 32 Ha yang merupakan bagian dari tanah seluas 126 Ha yang terletak di Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, diserahkan/dikembalikan kepada Dewan Pengurus AL- Wasliyah ;

BB No. 169 berupa Tanah seluas 74 Ha yang merupakan bagian dari tanah seluas 126 Ha, tetap berada dalam penguasaan PT. Agung Cemara Realty yang diwakili oleh Mujianto selaku Direktur dengan kewajiban hukum untuk membayar kekurangan pembayaran yang belum dilunasi kepada Terdakwa selaku kuasa Direktur PT. Erni Putera Terari untuk menerima uang dan selanjutnya distor ke kas negara sebagai pengganti kerugian negara ;

BB No. 170 s.d No. 182 berupa sejumlah bidang tanah, dikembalikan kepada yang berhak.


Tamin duduk di kursi pesakitan terkait pelepasan hak guna usaha (HGU) tanah PT Perkebunan Nusantara II (Persero) di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, dengan luas lebih-kurang 1.332 hektare. Tamin mulai melirik HGU itu sejak 2002. Dalam perjalanannya, proses jual-beli HGU itu penuh bau korupsi. Mantan Direktur Utama PT Erni Putra Terari itu kemudian diadili di PN Medan.

Oleh PN Medan ia dihukum 6 tahun penjara dan diperberat oleh PT Medan menjadi 8 tahun penjara.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 132,468 miliar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan, apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar banding.

Adapun di kasus penyuapan hakim, Tamin dihukum 6 tahun penjara. Adapun yang menerima suap, hakim Merry Purba dihukum 6 tahun penjara.



Simak Juga 'Tamin Sukardi, Penyuap Hakim Merry Purba Divonis 6 Tahun Bui':

[Gambas:Video 20detik]


(asp/HSF)

Komentar