"Ya kita sih 6 tahun itu tinggi ya. Bu Neneng juga menganggap ini terlalu berat karena Bu Neneng baru melahirkan anak. Bu Neneng menganggap terlalu berat," ucap pengacara Neneng, Luhut Sagala, kepada wartawan, Rabu (29/5/2019).
Luhut menyayangkan sikap majelis hakim yang tidak mempertimbangkan sikap kooperatif Neneng selama dalam proses persidangan. Putusan itu pun disebut masih jauh dari harapan.
Sementara itu untuk upaya hukum lanjutan yaitu banding, Luhut menyebut tim pengacara perlu membicarakannya dulu terutama dengan Neneng. Dia mengaku belum bisa mengambil kesimpulan soal itu.
"Belum diputuskan apakah akan menerima atau banding. Masih didiskusikan. Mungkin dalam waktu dekat untuk memutuskan apakah diterima atau banding. Jadi belum tahu," ujar Luhut.
Sebelumnya dalam persidangan itu, Bupati Neneng divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Neneng diyakini hakim bersalah menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta.
Selain itu, ada 4 anak buah Neneng yang juga divonis dalam perkara ini yaitu Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi), Sahat Maju Banjarnahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), dan Neneng Rahmi Nurlaili (Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi). Keempatnya divonis hukum 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
(dir/dhn)
(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2019/05/pengacara-bu-neneng-baru-lahiran-vonis.html )
Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap
Komentar
Posting Komentar