Pengacara: Kivlan Zen akan Ditahan di Rutan Guntur

Jakarta - Penyidik memutuskan menahan Kivlan Zen terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan akan ditahan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan."Dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di Guntur," kata pengacara Kivlan Zen, Suta Widhya, di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kam...

Jakarta - Penyidik memutuskan menahan Kivlan Zen terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan akan ditahan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan.

"Dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di Guntur," kata pengacara Kivlan Zen, Suta Widhya, di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (30/5/2019).



Suta mengatakan Kivlan dinyatakan bersalah oleh penyidik sebab terlibat dalam kepemilikan senjata ilegal. Kivlan diduga mempunyai hubungan dengan orang yang memiliki senjata tersebut.

"Senjata orang lain kan. Senjata yang diketemukan orang lain dianggap ada hubungan," ujar dia.



Suta memastikan kliennya siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Suta juga menyebut Kivlan sebagai seorang patriot yang tidak akan mundur.

"Dia seorang patriot ya, seorang patriot dia tidak akan mundur kecuali kita akan mengupayakan untuk sebuah upaya hukum di luar dari ini nanti kita lihat.

"Sebetulnya tidak ada alasan untuk menahan tapi kita ikuti prosedur dulu. Kita kan tidak begitu... intinya kita ikuti proses dulu walau sebetulnya bukti-bukti yang kuat itu tidak ada. Beliau tidak pernah memegang senjata setelah di pensiun dan sebagainya. Beliau seorang akademisi dosen di berbagai tempat, dia pembicara di berbagai tempat," sambung dia.



Penahanan Kivlan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton sejak Rabu (29/5/2019). Selain menjadi tersangka kepemilikan senjata api, Kivlan juga ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan makar.

Diketahui, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Mohammad Iqbal sebelumnya menyebut sudah ada enam tersangka yang dijerat terkait hal tersebut. Keenamnya adalah HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD, dan AF alias Fifi.

Para tersangka itu diduga memiliki senjata api ilegal yang digunakan untuk menyasar empat tokoh nasional. Penyidik juga mendalami hubungan Kivlan dengan enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.


Simak Juga 'Dicecar 26 Pertanyaan, Kivlan Zen: Saya Anggap ini Selesai':

[Gambas:Video 20detik]


(knv/fjp)

Komentar