Jakarta - Selain mengetahui soal kepemilikan senjata api oleh Azwarmi alias Armi, yang telah jadi tersangka senjata api ilegal, Kivlan Zen pernah cerita ingin memiliki senjata api. Senjata itu digunakan untuk berburu babi di sekitar rumahnya. "Dan pernah di rumahnya (Kivlan) di Gunung Sindur, ya? Di sa...
Jakarta - Selain mengetahui soal kepemilikan senjata api oleh Azwarmi alias Armi, yang telah jadi tersangka senjata api ilegal, Kivlan Zen pernah cerita ingin memiliki senjata api. Senjata itu digunakan untuk berburu babi di sekitar rumahnya.
"Dan pernah di rumahnya (Kivlan) di Gunung Sindur, ya? Di sana banyak babi. Di rumah Pak Kivlan itu, babi liar itu. Pak Kivlan pernah ngomong sama sopirnya itu (Armi), mungkin sambil ngobrol-ngobrol. Ini kita buru babinya ini. Kita perlu senjata untuk berburu. Mungkin kita perlu senjata itu," ucap kuasa hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (30/5/2019).
Djuju menyanggah anggapan Kivlan minta dicarikan senjata oleh Armi dalam kaitannya untuk melakukan pembunuhan tokoh nasional maupun untuk merusuh pada 22 Mei. Sebagaimana diketahui, Armi merupakan salah seorang tersangka perusuh.
Namun, sampai sekarang, senjata untuk berburu babi tidak pernah ada. Kivlan pun, disebut Djuju, tidak memiliki senjata api jenis apa pun.
"Belum, Pak Kivlan hanya bicara. Kayaknya kita perlu senjata untuk berburu. Babinya memang banyak sekali di sana. Babi liar," ucap Djuju.
Menurut Djuju, Kivlan telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api. Dia disangkakan dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
"Undang-Undang Darurat (Tahun) 51, penguasaan, penggunaan, memiliki gitu. Tapi unsur-unsur itu tidak dimiliki Pak Kivlan. Tidak ada bukti apa pun dan pihak penyidik mengetahui betul itu. Penguasaan fisik senjata itu tak ada di Pak Kivlan," kata Djuju.
Kivlan memang mengetahui Armi memiliki senjata api, tapi Kivlan bertanya dan menyuruh Armi untuk mengurus izin kepemilikan senjata. Hal tersebut yang diduga Djuju menjadi dalih penyidik menetapkan sebagai tersangka.
"Ya bukti dalam arti tersangka itu karena tiga orang itu atau yang driver-nya itu kan bersama-sama dengan Pak Kivlan membawa senjata itu dan Pak Kivlan. Driver-nya itu pernah melaporkan, pernah menginformasikan Pak Kivlan kalau dia bawa itu. Dan kemudian Pak Kivlan langsung mengatakan, 'Kamu harus punya izinnya'," ucap Djuju.
Menurut Djuju, saran Kivlan kepada Armi dilandasi oleh usaha Armi di luar sopir sehingga perlu memiliki izin kepemilikan senjata api.
"Kalau tidak punya izin, kamu harus meminta izin secara resmi tentang penggunaan senjata ini, kenapa? Karena beliau ini si driver ini (Armi) kan punya suatu usaha pengamanan, jasa pengamanan. Jadi mungkin memerlukan senjata," kata Djuju.
Diketahui, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Mohammad Iqbal sebelumnya menyebut sudah ada enam tersangka yang dijerat terkait hal tersebut. Keenamnya adalah HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD, dan AF alias Fifi.
Para tersangka itu diduga memiliki senjata api ilegal yang digunakan untuk menyasar empat tokoh nasional. Penyidik juga mendalami hubungan Kivlan dengan enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Simak Juga 'Jadi Tersangka Kasus Makar, Kivlan Zen Siap Ditahan':
(aik/fjp)
"Dan pernah di rumahnya (Kivlan) di Gunung Sindur, ya? Di sana banyak babi. Di rumah Pak Kivlan itu, babi liar itu. Pak Kivlan pernah ngomong sama sopirnya itu (Armi), mungkin sambil ngobrol-ngobrol. Ini kita buru babinya ini. Kita perlu senjata untuk berburu. Mungkin kita perlu senjata itu," ucap kuasa hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (30/5/2019).
Djuju menyanggah anggapan Kivlan minta dicarikan senjata oleh Armi dalam kaitannya untuk melakukan pembunuhan tokoh nasional maupun untuk merusuh pada 22 Mei. Sebagaimana diketahui, Armi merupakan salah seorang tersangka perusuh.
"Belum, Pak Kivlan hanya bicara. Kayaknya kita perlu senjata untuk berburu. Babinya memang banyak sekali di sana. Babi liar," ucap Djuju.
Menurut Djuju, Kivlan telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api. Dia disangkakan dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
"Undang-Undang Darurat (Tahun) 51, penguasaan, penggunaan, memiliki gitu. Tapi unsur-unsur itu tidak dimiliki Pak Kivlan. Tidak ada bukti apa pun dan pihak penyidik mengetahui betul itu. Penguasaan fisik senjata itu tak ada di Pak Kivlan," kata Djuju.
Kivlan memang mengetahui Armi memiliki senjata api, tapi Kivlan bertanya dan menyuruh Armi untuk mengurus izin kepemilikan senjata. Hal tersebut yang diduga Djuju menjadi dalih penyidik menetapkan sebagai tersangka.
"Ya bukti dalam arti tersangka itu karena tiga orang itu atau yang driver-nya itu kan bersama-sama dengan Pak Kivlan membawa senjata itu dan Pak Kivlan. Driver-nya itu pernah melaporkan, pernah menginformasikan Pak Kivlan kalau dia bawa itu. Dan kemudian Pak Kivlan langsung mengatakan, 'Kamu harus punya izinnya'," ucap Djuju.
Menurut Djuju, saran Kivlan kepada Armi dilandasi oleh usaha Armi di luar sopir sehingga perlu memiliki izin kepemilikan senjata api.
"Kalau tidak punya izin, kamu harus meminta izin secara resmi tentang penggunaan senjata ini, kenapa? Karena beliau ini si driver ini (Armi) kan punya suatu usaha pengamanan, jasa pengamanan. Jadi mungkin memerlukan senjata," kata Djuju.
Diketahui, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Mohammad Iqbal sebelumnya menyebut sudah ada enam tersangka yang dijerat terkait hal tersebut. Keenamnya adalah HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD, dan AF alias Fifi.
Para tersangka itu diduga memiliki senjata api ilegal yang digunakan untuk menyasar empat tokoh nasional. Penyidik juga mendalami hubungan Kivlan dengan enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Simak Juga 'Jadi Tersangka Kasus Makar, Kivlan Zen Siap Ditahan':
(aik/fjp)
Komentar
Posting Komentar