Jakarta - Kivlan Zen telah ditetapkan sebagai tersangka kasus senjata api ilegal. Dia mengetahui Azwarmi alias Armi, yang menjadi tersangka lebih dahulu, memiliki senjata api. Armi yang juga sopir pribadi Kivlan, membawa senjata api tersebut saat menyopiri Kivlan. Kivlan yang tahu, bertanya soal izin k...
Jakarta - Kivlan Zen telah ditetapkan sebagai tersangka kasus senjata api ilegal. Dia mengetahui Azwarmi alias Armi, yang menjadi tersangka lebih dahulu, memiliki senjata api.
Armi yang juga sopir pribadi Kivlan, membawa senjata api tersebut saat menyopiri Kivlan. Kivlan yang tahu, bertanya soal izin kepemilikan senjata api tersebut.
"Ya bukti dalam arti tersangka itu, karena tiga orang itu atau yang drivernya itu kan bersama sama dengan Pak Kivlan membawa senjata itu, dan Pak Kivlan. Drivernya itu pernah melaporkan, pernah menginformasikan Pak Kivlan kalau dia bawa itu. Dan kemudian Pak Kivlan langsung mengatakan kamu harus punya izinnya," ucap kuasa hukum Kivlan Zein, Djuju Purwantoro, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).
Menurut Djuju, saran Kivlan kepada Armi, dilandasi oleh usaha Armi di luar pekerjaan sebagai sopir. Sehingga perlu memiliki izin kepemilikan senjata api.
"Kalo tidak punya izin, kamu harus meminta izin secara resmi tentang penggunaan senjata ini, kenapa? Karena beliau ini si driver ini (Armi) kan punya suatu usaha pengamanan, jasa pengamanan. Jadi mungkin memerlukan senjata," kata Djuju.
Namun, Djuju yakin Kivlan tidak terlibat dalam kepemilikan senjata api milik Armi dan lainnya untuk membunuh empat tokoh nasional.
"Sudah tersangka. Yang diketahui sesuai UU Darurat tahun 51, kan artinya, sampai saat ini, di BAP tidak ada bukti pak Kivlan memiliki, menguasai atau memakai senjata api satupun. Beliau tidak memiliki atau menguasai satupun," ucap Djuju.
Diketahui, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Mohammad Iqbal sebelumnya menyebut sudah ada enam tersangka yang dijerat terkait hal tersebut. Keenamnya adalah HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD, dan AF alias Fifi.
Para tersangka itu diduga memiliki senjata api ilegal yang digunakan untuk menyasar empat tokoh nasional. Penyidik juga mendalami hubungan Kivlan dengan enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
detikcom juga telah menghubungi Polda Metro Jaya mengenai status tersangka Kivlan atas kasus kepemilikan senjata api.
(aik/fjp)
Armi yang juga sopir pribadi Kivlan, membawa senjata api tersebut saat menyopiri Kivlan. Kivlan yang tahu, bertanya soal izin kepemilikan senjata api tersebut.
"Ya bukti dalam arti tersangka itu, karena tiga orang itu atau yang drivernya itu kan bersama sama dengan Pak Kivlan membawa senjata itu, dan Pak Kivlan. Drivernya itu pernah melaporkan, pernah menginformasikan Pak Kivlan kalau dia bawa itu. Dan kemudian Pak Kivlan langsung mengatakan kamu harus punya izinnya," ucap kuasa hukum Kivlan Zein, Djuju Purwantoro, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).
"Kalo tidak punya izin, kamu harus meminta izin secara resmi tentang penggunaan senjata ini, kenapa? Karena beliau ini si driver ini (Armi) kan punya suatu usaha pengamanan, jasa pengamanan. Jadi mungkin memerlukan senjata," kata Djuju.
Namun, Djuju yakin Kivlan tidak terlibat dalam kepemilikan senjata api milik Armi dan lainnya untuk membunuh empat tokoh nasional.
"Sudah tersangka. Yang diketahui sesuai UU Darurat tahun 51, kan artinya, sampai saat ini, di BAP tidak ada bukti pak Kivlan memiliki, menguasai atau memakai senjata api satupun. Beliau tidak memiliki atau menguasai satupun," ucap Djuju.
Diketahui, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Mohammad Iqbal sebelumnya menyebut sudah ada enam tersangka yang dijerat terkait hal tersebut. Keenamnya adalah HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD, dan AF alias Fifi.
Para tersangka itu diduga memiliki senjata api ilegal yang digunakan untuk menyasar empat tokoh nasional. Penyidik juga mendalami hubungan Kivlan dengan enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
detikcom juga telah menghubungi Polda Metro Jaya mengenai status tersangka Kivlan atas kasus kepemilikan senjata api.
(aik/fjp)
Komentar
Posting Komentar