Selain Vonis Pidana, Hak Politik Bupati

Gambar

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Neneng Hassanah Yasin berupa pencabutan hak pilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa Neneng Hassanah Yasin selesai menjalani pidana pokoknya," ucap hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (29/5/2019).

Neneng sebelumnya divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Hakim meyakini Neneng bersalah menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta dengan menerima suap sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90 ribu.

Selain itu, ada 4 anak buah Neneng yang juga divonis dalam perkara ini, yaitu Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi), Sahat Maju Banjarnahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), dan Neneng Rahmi Nurlaili (Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi). Keempatnya divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Uang suap yang diyakini diterima Neneng dan 4 anak buahnya itu disebut hakim berasal dari 4 terdakwa sebelumnya yang telah divonis, yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sihotang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. Mereka telah divonis bersalah memberikan suap ke Bupati Neneng.

(dir/dhn)

Tags : Neneng Hassanah Yasin Bandung Kepala Dinas Pemkab Bekasi

(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2019/05/selain-vonis-pidana-hak-politik-bupati.html )

Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap

Komentar