Jakarta - Bupati Minahasa Selatan, Christiany Eugenia Paruntu, irit bicara usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap Bowo Sidik Pangarso untuk tersangka Indung.Christiany diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Ra...
Jakarta - Bupati Minahasa Selatan, Christiany Eugenia Paruntu, irit bicara usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap Bowo Sidik Pangarso untuk tersangka Indung.
Christiany diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019) sejak pukul 08.50 WIB dan baru keluar sekitar pukul 14.55 WIB. Christiany lebih banyak menebar senyum ditanya soal materi pemeriksaanya.
"Tanya penyidik saja ya," ucapnya sambil jalan ke mobil.
Dia juga tak menjelaskan soal kegiatan apa yang penganggarannya didalami oleh KPK. Christiany hanya tersenyum sambil mengacungkan jempol saat ditanya apakah dirinya kenal dengan Bowo karena sama-sama berasal dari Golkar.
KPK sebelumnya mengatakan pemeriksaan Christiany dilakukan untuk menelusuri asal usul duit yang diduga terkait gratifikasi Bowo. Selain Christiany, KPK sudah lebih dulu memeriksa Kadis Perdagangan Minahasa Selatan Adrian Sumuweng sebagai saksi untuk tersangka Indung.
Kasus yang menyangkut Bowo Sidik ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Maret 2019. Bowo kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima duit dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat Indung yang juga menjadi tersangka.
KPK menduga Bowo menerima suap sekitar Rp 1,6 miliar dari Asty. Uang itu diduga diberikan agar Bowo membantu PT HTK mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik.
Selain dugaan suap, Bowo diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 6,5 miliar. Terkait dugaan gratifikasi ini KPK juga pernah menggeledah ruang kerja Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan menyita sejumlah dokumen dari sana, termasuk dokumen terkait Permendag tentang gula rafinasi.
Selain dugaan suap, Bowo diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 6,5 miliar. Terkait dugaan gratifikasi ini KPK juga pernah menggeledah ruang kerja Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan menyita sejumlah dokumen dari sana, termasuk dokumen terkait Permendag tentang gula rafinasi.
(HSF/aan)
Christiany diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019) sejak pukul 08.50 WIB dan baru keluar sekitar pukul 14.55 WIB. Christiany lebih banyak menebar senyum ditanya soal materi pemeriksaanya.
"Tanya penyidik saja ya," ucapnya sambil jalan ke mobil.
KPK sebelumnya mengatakan pemeriksaan Christiany dilakukan untuk menelusuri asal usul duit yang diduga terkait gratifikasi Bowo. Selain Christiany, KPK sudah lebih dulu memeriksa Kadis Perdagangan Minahasa Selatan Adrian Sumuweng sebagai saksi untuk tersangka Indung.
"Tanya penyidik saja ya," ucap Christiany sambil jalan ke mobil. Foto: Haris/detikcom |
Kasus yang menyangkut Bowo Sidik ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Maret 2019. Bowo kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima duit dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat Indung yang juga menjadi tersangka.
KPK menduga Bowo menerima suap sekitar Rp 1,6 miliar dari Asty. Uang itu diduga diberikan agar Bowo membantu PT HTK mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik.
Selain dugaan suap, Bowo diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 6,5 miliar. Terkait dugaan gratifikasi ini KPK juga pernah menggeledah ruang kerja Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan menyita sejumlah dokumen dari sana, termasuk dokumen terkait Permendag tentang gula rafinasi.
Selain dugaan suap, Bowo diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 6,5 miliar. Terkait dugaan gratifikasi ini KPK juga pernah menggeledah ruang kerja Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan menyita sejumlah dokumen dari sana, termasuk dokumen terkait Permendag tentang gula rafinasi.
(HSF/aan)
Komentar
Posting Komentar