Jakarta - Rahmadsyah Sitompul, saksi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di sidang gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), ditingkatkan statusnya dari tahanan kota menjadi tahanan rutan. Tim hukum Prabowo-Sandiaga pun prihatin."Kita prihatin dan simpatik kepada Rahmadsyah. Kedua, kami lawyer berharap Ra...
Jakarta - Rahmadsyah Sitompul, saksi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di sidang gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), ditingkatkan statusnya dari tahanan kota menjadi tahanan rutan. Tim hukum Prabowo-Sandiaga pun prihatin.
"Kita prihatin dan simpatik kepada Rahmadsyah. Kedua, kami lawyer berharap Rahmadsyah tetap semangat," kata anggota tim hukum Prabowo-Sandiaga, TM Luthfi Yazid kepada wartawan, Rabu (26/6/2019).
Luthfi menegaskan tak ada sedikit pun kebohongan dalam kesaksian Rahmadsyah pada sidang gugatan Pilpres. Pihaknya pun menghormati keberanian terdakwa kasus ujaran kebencian terkait Pilkada Batu Bara 2018 itu memberi kesaksian di MK.
"Kesaksian dia tak ada sedikit pun kebohongan; Keempat, kita menghormati keberaniannya Rahmadsyah untuk memberikan kesaksian," ujarnya.
Luthfi berharap hakim dapat bersikap profesional dalam menangani perkara Rahmadsyah. Menurut dia, harus ada perlawanan hukum terkait penahanan itu supaya jelas apakah penahanan tersebut memenuhi syarat keadilan.
"Harus dilawan secara hukum apakah penahanan tersebut memenuhi syarat keadilan. Bukan hanya untuk menegakkan pasal-pasal mati, tapi apakah memang untuk menegakkan keadilan? Hakim yang memerintahkan penahanan harus bisa menjawab dan Wakil Ketua MA bidang pengawasan serta juga KY harus memeriksa," tutur Luthfi.
Sebelumnya, hakim meningkatkan status tahanan kota Rahmadsyah menjadi tahanan rutan. Peningkatan status itu lantaran dia mangkir dari sidang pada 21 Mei 2019 dan 18 Juni 2019. Ulah Rahmadsyah itu dianggap menghambat jalannya sidang.
"Ketidakhadiran terdakwa tersebut menghambat jalannya proses persidangan," demikian bunyi penetapan hakim PN Kisaran yang dibacakan pada Selasa (25/6/2019).
Pengalihan penahanan Rahmadsyah dari tahanan kota menjadi tahanan rutan dilakukan untuk memperlancar sidang. Rahmadsyah lalu dijebloskan ke Rutan Labuhanruku.
Pada 19 Juni 2019, Rahmadsyah hadir di sidang gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi dari tim Prabowo-Sandiaga. Saat sidang, Rahmadsyah menjelaskan dia berstatus tahanan kota dan ke Jakarta dengan alasan membawa orang tuanya untuk berobat. Gaya Rahmadsyah juga sempat disorot hakim karena memakai kacamata hitam.
Kehadiran Rahmadsyah mendapat sindiran dari KPU sebagai pihak termohon. KPU menyoroti aksesori yang dikenakan Rahmadyah.
"Ketika ditanya hakim, ternyata kacamata gaya dan untuk menghindari publikasi bahwa statusnya sebagai tahanan kota. Bahwa kemudian orang tahanan kota dijadikan saksi kualitasnya seperti apa ya tergantung yang mengajukan bisa dinilai publik," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari seusai persidangan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).
(mae/tor)
"Kita prihatin dan simpatik kepada Rahmadsyah. Kedua, kami lawyer berharap Rahmadsyah tetap semangat," kata anggota tim hukum Prabowo-Sandiaga, TM Luthfi Yazid kepada wartawan, Rabu (26/6/2019).
"Kesaksian dia tak ada sedikit pun kebohongan; Keempat, kita menghormati keberaniannya Rahmadsyah untuk memberikan kesaksian," ujarnya.
Luthfi berharap hakim dapat bersikap profesional dalam menangani perkara Rahmadsyah. Menurut dia, harus ada perlawanan hukum terkait penahanan itu supaya jelas apakah penahanan tersebut memenuhi syarat keadilan.
"Harus dilawan secara hukum apakah penahanan tersebut memenuhi syarat keadilan. Bukan hanya untuk menegakkan pasal-pasal mati, tapi apakah memang untuk menegakkan keadilan? Hakim yang memerintahkan penahanan harus bisa menjawab dan Wakil Ketua MA bidang pengawasan serta juga KY harus memeriksa," tutur Luthfi.
Sebelumnya, hakim meningkatkan status tahanan kota Rahmadsyah menjadi tahanan rutan. Peningkatan status itu lantaran dia mangkir dari sidang pada 21 Mei 2019 dan 18 Juni 2019. Ulah Rahmadsyah itu dianggap menghambat jalannya sidang.
"Ketidakhadiran terdakwa tersebut menghambat jalannya proses persidangan," demikian bunyi penetapan hakim PN Kisaran yang dibacakan pada Selasa (25/6/2019).
Pengalihan penahanan Rahmadsyah dari tahanan kota menjadi tahanan rutan dilakukan untuk memperlancar sidang. Rahmadsyah lalu dijebloskan ke Rutan Labuhanruku.
Pada 19 Juni 2019, Rahmadsyah hadir di sidang gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi dari tim Prabowo-Sandiaga. Saat sidang, Rahmadsyah menjelaskan dia berstatus tahanan kota dan ke Jakarta dengan alasan membawa orang tuanya untuk berobat. Gaya Rahmadsyah juga sempat disorot hakim karena memakai kacamata hitam.
Kehadiran Rahmadsyah mendapat sindiran dari KPU sebagai pihak termohon. KPU menyoroti aksesori yang dikenakan Rahmadyah.
"Ketika ditanya hakim, ternyata kacamata gaya dan untuk menghindari publikasi bahwa statusnya sebagai tahanan kota. Bahwa kemudian orang tahanan kota dijadikan saksi kualitasnya seperti apa ya tergantung yang mengajukan bisa dinilai publik," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari seusai persidangan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).
(mae/tor)
Komentar
Posting Komentar