"Saya per 1 Oktober mundur karena saya dilantik 1 Oktober sebagai anggota DPR. Tanggal 30 September masih kerja," ujar Laoly saat dihubungi, Sabtu (28/9/2019).
Surat pengunduran diri ini diajukan kepada Presiden Jokowi, Jumat (27/9). Laoly mengaku hanya berkomunikasi dengan Mensesneg Pratikno.
"Saya beri tahu Setneg sehabis rapat di Istana. Saya kirim surat undur diri sore hari," katanya.
"Kita harus taat UU," tegasnya.
Laoly mengenang masa baktinya sebagai Menkum HAM, terutama urusan pembenahan lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Ada pekerjaan berat soal lapas. Sekarang kita punya lapas supermaksimum yang teknologinya ya seperti lapas di Amerika. Soal kualitas SDM, secara perlahan kita perbaiki. Atas persetujuan presiden, kita menambah sipir lapas yang dulu sangat kekurangan 2 tahun lalu, sekarang kita menambah 14 ribu personel," paparnya.
Selain itu, Laoly mengenang masa saat memenangi perkara gugatan Churchill Mining dan Planet Mining di forum arbitrase International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID). Putusan ini bersifat final, berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan oleh para penggugat.
"Saya dan tim saya menyelamatkan Rp 17 triliun uang negara. Bisa kita tidak membayar, walaupun dengan perjuangan panjang," sambungnya.
Selain itu, lobi membebaskan Siti Aisyah dan penggodokan amnesti Baiq Nuril ikut dikenang politikus PDI Perjuangan ini.
"Sebagai Ketua Pokja, saya menangani penyelesaian sengketa investasi. Dari situ kita bisa selesaikan (persoalan) investasi. Itu kan orang nggak tahu, tapi satu-satu kita selesaikan. Tidak mudah karena menyangkut daerah, menyangkut para pihak, menyangkut kementerian/lembaga," ujarnya.
Ada pula soal pembenahan sistem keimigrasian, termasuk pengurusan online di Ditjen Pemasyarakatan mengenai remisi, cuti bersyarat, dan pembebasan bersyarat.
"Mudah-mudahan siapa pun yang jadi Menkum HAM ke depan sudah lebih mudah untuk menata sistemnya dengan baik dan satu hal membangun budaya kerja birokrasi yang saya sebut PASTI: profesional, akuntabel, sinergis, transparan, dan inovatif," tutur Laoly.
Diketahui, Laoly sudah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi. Hal ini dibenarkan Karo Humas Kemenkum HAM Bambang Wiyono. "Karena harus dilantik jadi anggota DPR," kata Bambang saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (27/9/2019).
Dalam salinan surat permohonan pengunduran diri yang dilihat detikcom, surat itu bernomor: M.HH.UM.01.01-16. Surat itu tertanggal Jumat (27/9) dan ditandatangani Laoly.
"Bersama surat ini, mohon perkenan izin Bapak Presiden, saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terhitung mulai 1 Oktober 2019," tulis Laoly dalam suratnya.
Ia mengatakan pengunduran diri itu disampaikan karena dia terpilih sebagai anggota DPR RI Dapil Sumatera Utara I. Dia juga mengundurkan diri karena tidak diperbolehkannya menteri merangkap jabatan sesuai dengan Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan dari Bapak Presiden yang telah menunjuk saya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla serta atas dukungan selama saya menjabat," ujarnya.
"Di samping itu, saya memohon maaf apabila selama menjabat sebagai menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan. Atas perkenan Bapak Presiden, dihaturkan terima kasih," tulisnya.
(fdn/jbr)
Tags : Oktober Laoly Surat Presiden Jokowi Jumat Pasal Nomor Tahun Kementerian Negara Menkum Selain Mining Bambang Bapak Menteri Hukum Manusia
(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2019/09/pamit-dari-kemenkum-ini-kenangan.html )
Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap
Komentar
Posting Komentar