Pengacara Dandhy Laksono Heran Polisi Jadi Pelapor, Ini Respons Polda

Jakarta - Pengacara pendiri Watchdoc Dandhy Dwi Laksono mempertanyakan kasus kliennya diproses berdasarkan laporan polisi. Polda menyebut pelaporan oleh polisi dapat dilakukan."Jadi untuk model polisi (laporan model) A, kan boleh dilakukan, kalau misalnya membahayakan. Karena di dalam media sosial ting...

Jakarta - Pengacara pendiri Watchdoc Dandhy Dwi Laksono mempertanyakan kasus kliennya diproses berdasarkan laporan polisi. Polda menyebut pelaporan oleh polisi dapat dilakukan.

"Jadi untuk model polisi (laporan model) A, kan boleh dilakukan, kalau misalnya membahayakan. Karena di dalam media sosial tinggi sekali termasuk 10 besar untuk memprovokasi dengan cuitan-cuitan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Sabtu (28/9/2019).

Laporan model A merupakan laporan yang dibuat anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.




Argo mengatakan polisi menerima setiap laporan dugaan tindak pidana yang masuk, termasuk dari anggota kepolisian yang ingin melapor.

"Polisi lapor pun boleh. Masyarakat nangkap pencuri boleh dan segera diberikan ke kantor polisi," sambungnya.

Sebelumnya, pengacara Dandhy Laksono, Alghiffari Aqsa, mempertanyakan soal proses penetapan tersangka kliennya. Alghiffari mempertanyakan soal pelapor Dandhy yang disebutnya merupakan anggota Polda Metro Jaya.

Selain itu, Alghiffari mengatakan polisi tidak membeberkan siapa nama saksi ahli yang dibawa polisi.

Sedangkan Dandhy Laksono heran ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU ITE terkait cuitannya soal Wamena. Dandhy menilai cuitannya itu justru untuk menyusun informasi yang berkembang di media sosial.




Awalnya Dandhy menceritakan awal mula dirinya memutuskan untuk mem-posting cuitan soal kejadian di Wamena. Ia menilai saat itu banyak foto dan video kekerasan yang terjadi di Wamena tersebar di media sosial tanpa keterangan.

Cuitan Dandhy yang dipersoalkan di-posting lewat akun @Dandhy_Laksono pada 22 September. Berikut isinya:

JAYAPURA (foto 1)
Mahasiswa Papua yang eksodus dari kampus-kampus di Indonesia, buka posko di Uncen. Aparat angkut mereka dari kampus ke Expo Waena. Rusuh. Ada yang tewas.

WAMENA (foto 2)
Siswa SMA protes sikap rasis guru. Dihadapi aparat. Kota rusuh. Banyak yang luka tembak.




Tonton juga video Penangkapan Ananda-Dandhy, ICJR: Jangan Kriminalisasi Aktivis:

[Gambas:Video 20detik]


(fdn/fdn)

Komentar