Jakarta - Presiden Jokowi mempertimbangkan akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) KPK. Syarat lahirnya Perppu adalah kegentingan yang memaksa. Apa itu kegentingan yang memaksa?Kewenangan P...
Jakarta - Presiden Jokowi mempertimbangkan akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) KPK. Syarat lahirnya Perppu adalah kegentingan yang memaksa. Apa itu kegentingan yang memaksa?
Kewenangan Presiden membuat Perppu lahir dari Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan:
Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
Namun apa yang dimaksud 'kegentingan yang memaksa'? Tidak dijelaskan dalam UUD 1945. Dalam catatan detikcom, Senin (30/9/2019), Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan tafsir 'kegentingan yang memaksa'. Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.
Kewenangan Presiden membuat Perppu lahir dari Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan:
Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
Komentar
Posting Komentar