Padahal kenaikan iuran untuk peserta kelas III ditolak oleh DPR hingga kelompok buruh.
Namun, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara beralasan, kenaikan untuk peserta kelas III juga sudah diperhitungkan secara matang.
"Ada perhitungannya. Kan perhitungan dibandingkan antara manfaat yang didapat dengan nilai premi berapa. Itu ada perhitungannya," kata Suahasil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Menurut dia, perhitungan kenaikan iuran ini dilakukan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Berdasarkan perhitungan itu, iuran untuk peserta BPJS di semua kelas harus naik.
"Kan bisa dihitung untuk seluruh Indonesia berapa uang yang dikumpulkan dari premi. Lalu kemudian selama periode tertentu berapa yang sakit, sakitnya apa saja. Dijumlahkan biayanya. Harusnya itu manfaatnya. Perbandingan ini yang jadi dasar perhitungan berapa (kenaikan) premi," kata Suahasil.
Komisi IX dan XI DPR sebelumnya sempat menolak rencana kenaikan iuran BPJS kelas III yang diajukan oleh pemerintah.
Penolakan itu dijadikan kesimpulan Rapat Kerja Gabungan Komisi IX dan XI DPR dengan pemerintah dan BPJS Kesehatan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/9/2019).
DPR meminta pemerintah lebih dulu menyelesaikan persoalan data peserta serta meminta pemerintah melakukan cara lain dalam mengatasi defisit BPJS.
Kelompok buruh juga menyampaikan penolakan kenaikan iuran BPJS untuk kelas III. Penolakan ini bahkan disampaikan langsung kepada Jokowi oleh dua pimpinan kelompok buruh, Said Iqbal dan Andi Gani Nea.
"Kami minta pemerintah tinjau ulang kenaikan iuran BPJS kesehatan kelas 3 karena berpengaruh terhadap buruh dan rakyat," kata Andi Ganti saat bertemu Jokowi di Istana Bogor, Senin (30/9/2019).
Tags : Suahasil Istana Jakarta Komisi Penolakan Senin Jokowi
(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2019/10/iuran-bpjs-kelas-iii-ikut-naik-wamenkeu.html )
Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap
Komentar
Posting Komentar