Rektor Tunggu Salinan Putusan untuk Pecat Dosen UNM Pembunuh Zulaiha

Makassar - Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) Wahyu Jayadi, yang baru saja divonis 14 tahun penjara karena membunuh rekannya ,Zulaiha Djafar, akan dipecat dari kampusnya. Rektorat masih menunggu salinan pu...

Rektor Tunggu Salinan Putusan untuk Pecat Dosen UNM Pembunuh Zulaiha
Makassar - Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) Wahyu Jayadi, yang baru saja divonis 14 tahun penjara karena membunuh rekannya ,Zulaiha Djafar, akan dipecat dari kampusnya. Rektorat masih menunggu salinan putusan pengadilan untuk lakukan pemecatan.

Rektor UNM Prof Husain Syam yang dikonfirmasi detikcom, mengatakan, pihaknya menunggu salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, sebelum memberhentikan Wahyu dari statusnya sebagai dosen UNM.

"Setelah kasusnya sudah inkracht, berkas pemecatannya segera kita proses dan kita ajukan ke pusat, dia diberhentikan tidak dengan hormat," ujar Husain, saat dikonfirmasi, Kamis (31/10/2019).



Husain menambahkan, sejak ditahan pada 21 Maret lalu, gaji Wahyu sebagai dosen sudah disetop oleh pihak Rektorat UNM. Selain itu, jabatannya sebagai Kepala UPT KKN UNM juga langsung dicopot.

View in Single Page
1 2

Komentar