Langsung ke konten utama

ASN yang tabrak tujuh pesepeda terancam penjara hingga sepuluh tahun

Polisi mengenakan pasal 312 dan 310 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), ancamannya hingga 10 tahun penjaraJakarta (ANTARA) - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial TP dapat terancam kurungan penjara hingga 10 tahun karena telah lalai berkendara dengan ...

ASN yang tabrak tujuh pesepeda terancam penjara hingga sepuluh tahun
Polisi mengenakan pasal 312 dan 310 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), ancamannya hingga 10 tahun penjara
Jakarta (ANTARA) - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial TP dapat terancam kurungan penjara hingga 10 tahun karena telah lalai berkendara dengan menabrak tujuh orang bersepeda dan mengonsumsi obat- obatan terlarang.

"Sekarang sudah dilakukan penahanan, kita kenakan pasal 312 dan 310 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), Ancamannya hingga 10 tahun penjara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Minggu.

Pasal 312 UU 22/2009 tentang LLAJ mengatur hukuman bagi pengemudi yang tidak melaporkan kecelakaan kepada pihak keamanan yaitu polisi, serta pengemudi yang secara sengaja meninggalkan korban tanpa memberikan pertolongan usai terlibat kecelakaan.

Sedangkan pasal 310 UU 22/2009 tentang LLAJ mengatur hukuman terhadap pengemudi yang menyebabkan korban baik luka ringan maupun berat dalam kecelakaan lalu lintas.

TP diketahui mengonsumsi ekstasi saat mengemudikan mobilnya sehingga menabrak tujuh orang peseda yang melintas beriringan di Kawasan Jendral Sudirman pada Sabtu pagi (28/12).

Pasca kecelakaan polisi telah menyita sejumlah barang bukti kejadian seperti SIM A milik TP, STNK Toyota Avanza, satu unit kendaraan Toyota New Avanza dan tujuh unit sepeda.

Usai pemeriksaan selain diketahui mengonsumsi narkoba jenis ekstasi, TP juga berstatus sebagai ASN di Polres Metro Jakarta Selatan bagian Sarana dan Prasarana.

Hingga saat ini TP berstatus tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.





Sebelumnya, kecelakaan berlangsung di Jalan Jendral Sudirman arah selatan tepatnya depan Gedung Summitmas Jakarta Selatan sekitar pukul 06.10 WIB.

Pada saat itu kendaraan yang dikemudikan TP melaju dari arah utara ke Selatan.

Sesampainya depan Gedung Summitmas menabrak rombongan pesepeda hingga mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Korban berinisial MRP mengalami luka pada kepala bagian belakang.

Satu korban berinsial LM, mengalami luka di badan dan tangan, pria berinisial HIS mengalami luka di pinggang berupa memar.

Serta empat pria yang masih berstatus pelajar yang berinisial HF, RZ, GR, dan KA seluruhnya menderita luka.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2019

Komentar