Langsung ke konten utama

Fakta Ahmad Dhani di 2019, kasus hukum hingga gagal jadi anggota DPR

Jakarta (ANTARA) - Nama musisi Ahmad Dhani pada tahun 2019 relatif sering muncul di berbagai media dan sebagian besar karena tersangkut kasus hukum yang membuatnya menginap di bui setidaknya selama setahun terakhir. Berikut fakta-fakta sang musisi yang Antara himpun dari berbagai sumber:1. Bebas dari bui dan kasus hukum tiga tahun terakhir A...

Fakta Ahmad Dhani di 2019, kasus hukum hingga gagal jadi anggota DPR
Jakarta (ANTARA) - Nama musisi Ahmad Dhani pada tahun 2019 relatif sering muncul di berbagai media dan sebagian besar karena tersangkut kasus hukum yang membuatnya menginap di bui setidaknya selama setahun terakhir.

Berikut fakta-fakta sang musisi yang Antara himpun dari berbagai sumber:

1. Bebas dari bui dan kasus hukum tiga tahun terakhir

Ahmad Dhani akan menghirup udara bebas pada 30 Desember 2019 setelah vonis satu tahun penjara oleh Majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya akibat kasus ujaran kebencian terhadap anggota Koalisi Elemen Bela NKRI pada tahun 2018.

Dia mengucapkan kata "idiot" di video blognya yang diunggah di laman Instagram, usai dihadang anggota Koalisi Elemen Bela NKRI. Saat itu Dhani hendak melakukan deklarasi #2019GantiPresiden di Hotel Majapahit, Surabaya.

Karena kasus itu, akun Instagram milik Dhani, @ahmaddnaiprast disita Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur pada November 2018 untuk jadi barang bukti. Setelah disita, nyaris tak ada unggahan baru dari akun Instagram itu.

Dhani sempat ditahan di rumah tahanan Kelas 1 Surabaya lalu dipindahkan ke rutan Cipinang, Jakarta Timur. Selama ditahan, dia mendapat remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus selama satu bulan.

Sebelumnya, Dhani juga pernah menghadapi kasus hukum serupa. Pada tahun 2017, dia dilaporkan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya pada 2017 karena beberapa cuitannya di Twitter dianggap menyebarkan kebencian kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Polisi lalu menetapkan Dhani sebagai tersangka karena melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Januari 2019 akhirnya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara pada Dhani.

Selain ujaran kebencian, Dhani juga pernah diumumkan polisi sebagai tersangka kasus makar. Dhani ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat pada tahun Desember 2016.

Selain Dhani, sejumlah aktivis seperti Ratna Sarumpaet dan Rachmawati Soekarnoputri juga ditangkap polisi.

Oleh Lia Wanadriani Santosa
Editor: Alviansyah Pasaribu
COPYRIGHT © ANTARA 2019

Komentar