Jakarta (ANTARA) - Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu menyoroti masih terjadinya "overload" jumlah tahanan di Lapas Cipinang sehingga menyebabkan beberapa sistem di lapas tersebut tidak bisa berjalan maksimal. "Napi disini ada sekitar 4.000 orang, padahal kapasitasnya hanya untuk sekitar 800 orang," kata Ninik usai sidak di Lapas Cipinang, Jak...
Jakarta (ANTARA) - Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu menyoroti masih terjadinya "overload" jumlah tahanan di Lapas Cipinang sehingga menyebabkan beberapa sistem di lapas tersebut tidak bisa berjalan maksimal.
"Napi disini ada sekitar 4.000 orang, padahal kapasitasnya hanya untuk sekitar 800 orang," kata Ninik usai sidak di Lapas Cipinang, Jakarta, Minggu.
Dia mengatakan "overload" kapasitas tersebut menyebabkan beberapa sistem di lapas tersebut tidak berjalan seperti masa pengenalan tahanan.
Menurut dia, masa pengenalan tahanan itu penting agar mereka mengenal lingkungan lapas dan waktunya tidak boleh lebih dari 10-15 hari.
"Seharusnya itu benar-benar masa orientasi tentang hak dan kewajiban termasuk apakah dia sudah mendapatkan putusan, dan bagaimana menggunakan alat-alat elektronik untuk mengetahui putusannya," kata Ninik.
Menurut dia, ruangan pengenalan tidak memadai karena saat ini dihuni 420 orang padahal kapasitasnya hanya 30 orang dan rata-rata 4-6 bulan masih di ruangan tersebut.
Kondisi itu menurut dia artinya mereka tidak bisa digeser ke tempat atau ruangan lain karena di lokasi yang lain juga mengalami "overload".
"Soal 'overload' itu lebih pada petugas lapas tidak bisa maksimal menjalankan tugasnya karena jumlah napi yang besar namun tidak sebanding dengan petugas yang tersedia," katanya.
Menurut dia pasti ada hak-hak napi yang tidak bisa terpenuhi karena satu petugas harus mengawal 200 napi.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Lapas Cipinang Hendra Eka Putra menjelaskan kapasitas Lapas Cipinang hanya 850 orang napi namun diisi 4.200 orang dengan dikawal 36 orang petugas.
Kondisi itu menurut dia menyebabkan pihaknya agak kesusahan membagi-bagi sistem keamanan tiap blok tahanan.
Dia mengaku bersyukur atas sidak yang dilakukan Ombudsman tersebut sehingga bisa mendapatkan masukan terkait kekurangan apa saja yang harus diperbaiki kedepannya.
"Napi disini ada sekitar 4.000 orang, padahal kapasitasnya hanya untuk sekitar 800 orang," kata Ninik usai sidak di Lapas Cipinang, Jakarta, Minggu.
Dia mengatakan "overload" kapasitas tersebut menyebabkan beberapa sistem di lapas tersebut tidak berjalan seperti masa pengenalan tahanan.
Menurut dia, masa pengenalan tahanan itu penting agar mereka mengenal lingkungan lapas dan waktunya tidak boleh lebih dari 10-15 hari.
"Seharusnya itu benar-benar masa orientasi tentang hak dan kewajiban termasuk apakah dia sudah mendapatkan putusan, dan bagaimana menggunakan alat-alat elektronik untuk mengetahui putusannya," kata Ninik.
Menurut dia, ruangan pengenalan tidak memadai karena saat ini dihuni 420 orang padahal kapasitasnya hanya 30 orang dan rata-rata 4-6 bulan masih di ruangan tersebut.
Kondisi itu menurut dia artinya mereka tidak bisa digeser ke tempat atau ruangan lain karena di lokasi yang lain juga mengalami "overload".
"Soal 'overload' itu lebih pada petugas lapas tidak bisa maksimal menjalankan tugasnya karena jumlah napi yang besar namun tidak sebanding dengan petugas yang tersedia," katanya.
Menurut dia pasti ada hak-hak napi yang tidak bisa terpenuhi karena satu petugas harus mengawal 200 napi.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Lapas Cipinang Hendra Eka Putra menjelaskan kapasitas Lapas Cipinang hanya 850 orang napi namun diisi 4.200 orang dengan dikawal 36 orang petugas.
Kondisi itu menurut dia menyebabkan pihaknya agak kesusahan membagi-bagi sistem keamanan tiap blok tahanan.
Dia mengaku bersyukur atas sidak yang dilakukan Ombudsman tersebut sehingga bisa mendapatkan masukan terkait kekurangan apa saja yang harus diperbaiki kedepannya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Komentar
Posting Komentar