Jakarta - Dua oknum polisi pelaku penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dijerat pasal pengeroyokan dan penganiayaan. Tim advokasi Novel Baswedan menyebut kasus tersebut bukan tindak pidana biasa."Pasal ini menghilangkan dimensi kasus Novel yang bukan tindak pidana biasa," kata tim advokasi Novel Baswedan, Asfinawati, saat dihub...
Jakarta - Dua oknum polisi pelaku penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dijerat pasal pengeroyokan dan penganiayaan. Tim advokasi Novel Baswedan menyebut kasus tersebut bukan tindak pidana biasa.
"Pasal ini menghilangkan dimensi kasus Novel yang bukan tindak pidana biasa," kata tim advokasi Novel Baswedan, Asfinawati, saat dihubungi, Minggu (29/12/2019).
Asfinawati mengatakan, seharusnya pelaku dikenakan pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana. Pasal itu disebutnya pernah diterapkan Pollycarpus Budihari Priyanto yang merupakan tersangka pembunuhan aktivis HAM Munir.
"Harusnya ada Pasal 55 tentang penyertaan. Seperti dalam kasus Pollycarpus, dia dikenakan Pasal 55 meski saat itu masih sendiri menjadi tersangka," jelas dia.
"Karena memang dari penyidikan tindak pidananya bukan kriminal biasa, tapi permufakatan jahat," imbuhnya.
Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana berbunyi:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
"Pasal ini menghilangkan dimensi kasus Novel yang bukan tindak pidana biasa," kata tim advokasi Novel Baswedan, Asfinawati, saat dihubungi, Minggu (29/12/2019).
Asfinawati mengatakan, seharusnya pelaku dikenakan pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana. Pasal itu disebutnya pernah diterapkan Pollycarpus Budihari Priyanto yang merupakan tersangka pembunuhan aktivis HAM Munir.
"Harusnya ada Pasal 55 tentang penyertaan. Seperti dalam kasus Pollycarpus, dia dikenakan Pasal 55 meski saat itu masih sendiri menjadi tersangka," jelas dia.
"Karena memang dari penyidikan tindak pidananya bukan kriminal biasa, tapi permufakatan jahat," imbuhnya.
Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana berbunyi:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Selanjutnya
Halaman
1 2
Komentar
Posting Komentar