Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Foto: Anggota DPR ikuti
sidang MK (Adit-detikcom)
Jakarta - DPR akhirnya menghadiri persidangan yang digelar
Mahkamah Konstitusi (MK). DPR datang untuk menyampaikan
pandangannya terkait judicial review tentang jaminan produk
halal (JPH)
Dalam persidangan hadir anggota komisi III DPR Muslim Ayub,
menurutnya UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal
tidak akan bertentangan dengan produk yang tidak halal.
"Jadi tidak benar kalau pemberlakuan UU JPH ini akan
bertentangan dengan kesejahteraan umum. Karena non pun juga
tetap ada dan bisa dikonsumsi untuk masyarakat lain," ucap
Muslim di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis
(20/7/2017).'
Muslim menjelaskan, cakupan produk wajib halal yang beredar dan
diperdagangkan di Indonesia tidak hanya makanan dan minuman.
"Cakupan produk wajib halal tak hanya makanan dan minuman, tapi
juga luas ke barang dan jasa, obat-obatan serta kosmetik yang
digunakan oleh masyarakat," jelasnya.
Usai memberikan pandangannya terkait jaminan produk halal,
dirinya harus meninggalkan persidangan untuk menghadiri rapat
paripurna tentang presidential treshold.
"Mohon maaf majelis hakim, saya harus meninggalkan persidangan
karena ada rapat paripurna," ujar Muslim.
Mendengar hal itu, ketua majelis hakim konstitusi Arief Hidayat
mengizinkan, ia juga mengapresiasi kepada DPR yang akhir-akhir
ini datang dalam persidangan MK.
"Oh ya baik, silahkan paripurna penting itu. Terimakasih sudah
akhir, DPR akhir-akhir ini sudah mau datang," ucap Arief
Hidayat.
Sepanjang semester pertama 2017, MK sedikitnya telah menggelar
sidang lebih dari 30 persidangan yang dijadwalkan harus diikuti
DPR. Berikut sebagian daftar sidang yang tak dihadiri DPR
tersebut:
13 Juli 2017
DPR tidak hadir untuk menjelaskan Pasal Makar dalam KUHAP.
Pasal terkait digugat oleh sejumlah elemen masyarakat.
"Dari DPR tidak hadir," kata Ketua MK Arief Hidayat.
12 Juli 2017
DPR tidak hadir dalam sidang Perkara Nomor 5/PUU-XV/2017 atas
pengujian UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
11 Juli 2017
DPR tidak hadir dalam gugatan kriminalisasi guru. Sejumlah guru
menggugat UU Perlindungan Anak dan UU Guru dan Dosen, karena UU
itu membuat mereka kerap berhadapan dengan hukum. DPR lagi-lagi
tak datang menjelaskan duduk masalah UU tersebut.
10 Juli 2017
DPR tak hadir saat UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara digugat.
14 Juni 2017
DPR lagi-lagi tak hadir saat UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang
Pendidikan Dokter digugat ke MK. Ketidakhadiran DPR ini tanpa
alasan yang jelas.
"Dari DPR tidak hadir dan tidak ada berita kenapa tidak hadir,"
kata Arief.
13 Juni 2017
Sidang gugatan Pasal Makar digelar di MK. Lagi-lagi DPR tak
hadir. Kali ini beralasan sedang ada agenda rapat.
"Dari DPR tidak hadir, ada surat tertanggal 31 Mei yang
ditandatangani pimpinan atas nama pimpinan Kepala Badan
Keahlian DPR, tidak bisa hadir karena bersamaan dengan
rapat-rapat internal di DPR," kata Arief.
12 Juni 2017
Sidang kriminalisasi guru digugat, DPR tak hadir.
7 Juni 2017
UU Retribusi Daerah digugat dan DPR tak hadir.
24 Mei 2017
UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Dokter digugat ke MK.
DPR tak hadir menjelaskan posisi terbentuknya UU tersebut.
(adf/rvk)
(sumber : Detik.com )
Tags : Jakarta Muslim Nomor Tahun Hidayat Pasal Makar Pendidikan Dokter Sidang
(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2017/07/akhirnya-dpr-kembali-bersidang-di-mk.html )
Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap
Komentar
Posting Komentar