Akhirnya DPR Kembali Bersidang di MK

Aditya Fajar Indrawan - detikNews

Foto: Anggota DPR ikuti

sidang MK (Adit-detikcom)

Jakarta - DPR akhirnya menghadiri persidangan yang digelar

Mahkamah Konstitusi (MK). DPR datang untuk menyampaikan

pandangannya terkait judicial review tentang jaminan produk

halal (JPH)

Dalam persidangan hadir anggota komisi III DPR Muslim Ayub,

menurutnya UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal

tidak akan bertentangan dengan produk yang tidak halal.

"Jadi tidak benar kalau pemberlakuan UU JPH ini akan

bertentangan dengan kesejahteraan umum. Karena non pun juga

tetap ada dan bisa dikonsumsi untuk masyarakat lain," ucap

Muslim di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis

(20/7/2017).'

Muslim menjelaskan, cakupan produk wajib halal yang beredar dan

diperdagangkan di Indonesia tidak hanya makanan dan minuman.

"Cakupan produk wajib halal tak hanya makanan dan minuman, tapi

juga luas ke barang dan jasa, obat-obatan serta kosmetik yang

digunakan oleh masyarakat," jelasnya.

Usai memberikan pandangannya terkait jaminan produk halal,

dirinya harus meninggalkan persidangan untuk menghadiri rapat

paripurna tentang presidential treshold.

"Mohon maaf majelis hakim, saya harus meninggalkan persidangan

karena ada rapat paripurna," ujar Muslim.

Mendengar hal itu, ketua majelis hakim konstitusi Arief Hidayat

mengizinkan, ia juga mengapresiasi kepada DPR yang akhir-akhir

ini datang dalam persidangan MK.

"Oh ya baik, silahkan paripurna penting itu. Terimakasih sudah

akhir, DPR akhir-akhir ini sudah mau datang," ucap Arief

Hidayat.

Sepanjang semester pertama 2017, MK sedikitnya telah menggelar

sidang lebih dari 30 persidangan yang dijadwalkan harus diikuti

DPR. Berikut sebagian daftar sidang yang tak dihadiri DPR

tersebut:

13 Juli 2017

DPR tidak hadir untuk menjelaskan Pasal Makar dalam KUHAP.

Pasal terkait digugat oleh sejumlah elemen masyarakat.

"Dari DPR tidak hadir," kata Ketua MK Arief Hidayat.

12 Juli 2017

DPR tidak hadir dalam sidang Perkara Nomor 5/PUU-XV/2017 atas

pengujian UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

11 Juli 2017

DPR tidak hadir dalam gugatan kriminalisasi guru. Sejumlah guru

menggugat UU Perlindungan Anak dan UU Guru dan Dosen, karena UU

itu membuat mereka kerap berhadapan dengan hukum. DPR lagi-lagi

tak datang menjelaskan duduk masalah UU tersebut.

10 Juli 2017

DPR tak hadir saat UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan

Negara digugat.

14 Juni 2017

DPR lagi-lagi tak hadir saat UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang

Pendidikan Dokter digugat ke MK. Ketidakhadiran DPR ini tanpa

alasan yang jelas.

"Dari DPR tidak hadir dan tidak ada berita kenapa tidak hadir,"

kata Arief.

13 Juni 2017

Sidang gugatan Pasal Makar digelar di MK. Lagi-lagi DPR tak

hadir. Kali ini beralasan sedang ada agenda rapat.

"Dari DPR tidak hadir, ada surat tertanggal 31 Mei yang

ditandatangani pimpinan atas nama pimpinan Kepala Badan

Keahlian DPR, tidak bisa hadir karena bersamaan dengan

rapat-rapat internal di DPR," kata Arief.

12 Juni 2017

Sidang kriminalisasi guru digugat, DPR tak hadir.

7 Juni 2017

UU Retribusi Daerah digugat dan DPR tak hadir.

24 Mei 2017

UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Dokter digugat ke MK.

DPR tak hadir menjelaskan posisi terbentuknya UU tersebut.

(adf/rvk)

(sumber : Detik.com )

Tags : Jakarta Muslim Nomor Tahun Hidayat Pasal Makar Pendidikan Dokter Sidang

(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2017/07/akhirnya-dpr-kembali-bersidang-di-mk.html )

Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap

Komentar