Alasan Jaksa Tak Jerat Saipul Jamil

Gambar

Rina Atriana - detikNews

Saipul Jamil (hasan/detikcom)

Jakarta - Saipul Jamil dijerat dengan pasal suap kepada

penyelenggara negara. Namun ia terlepas dari jeratan Pasal 6 UU

Tipikor tentang percobaan suap kepada hakim.

Jaksa menjelaskan, saat Rohadi menerima uang dari Syamsul

Hidayatullah yang merupakan kakak Saipul Jamil, Rohadi menyebut

pengaturan setting hakim atas sepengetahuan hakim Ifa Sudewi.

Hakim Ifa merupakan ketua majelis di perkara dugaan pencabulan

Saipul Jamil.

"Kenapa kita berpendapat demikian, karena keterangan Rohadi

selain dia sendiri yang menerangkan kalau dia melakukan

pengurusan itu dengan sepengetahuan Bu Ifa, ternyata tidak

dibenarkan Bu Ifa karena menurut Bu Ifa dia tidak pernah

memerintahkan dia (Rohadi) untuk mempersiapkan acara pelantikan

itu tidak ada," jelas jaksa pada KPK, Muhammad Nur Azis, usai

sidang Saipul Jamil di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur

Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).

Saipul Jamil dalam tuntutan jaksa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1

huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak

Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jaksa Nur menyebut pihaknya telah melakukan konfrontasi dan tak

ditemukan buktinya adanya persetujuan Ifa untuk mengkondisikan

pelantikannya di PN Sidoarjo.

"Itu miss. Percakapan itu nggak ada. Rohadi pun mengaku bahwa

tidak pernah Bu Ifa secara langsung meminta pengkondisian

pelantikan itu. Juga tidak pernah secara langsung pertemuan

antara Rohadi dan Bu Ifa mengenai penanganan perkara. Tapi

memang saat itu Rohadi menurut asumsinya dianggap perintah

pengkondisian. Itulah fakta Pasal 6 belum cukup," beber jaksa

Nur.

Meski begitu jaksa Nur menyebut tak menutup kemungkinan apabila

ada bukti baru Saipul dapat dijerat dengan pasal suap kepada

hakim.

"Asal ada bukti aru kami tidak menutup kemungkinan itu. Untuk

sekarang perkara ini nyatanya begitu. Faktanya begitu. Buktinya

belum cukup," tutur jaksa.

Saipul Jamil dituntut 4 tahun penjara di kasus dugaan suap yang

ditangani KPK. Saipul diyakini jaksa terbukti menyuap majelis

hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta.

Menurut jaksa, meski uang diberikan melalui kakaknya, Syamsul

Hidayatullah, namun diyakini Saipul mengetahui terkait

pemberian tersebut. Saipul sebelumnya sudah tahu Syamsul akan

membantu mengurus perkaranya. Selain itu, Saipul juga disebut

aktif mencari tahu perkembangan pengurusan perkaranya.

(rna/asp)

(sumber : Detik.com )

Tags : Saipul Jamil Jakarta Pasal Tipikor Jaksa Rohadi Syamsul Hidayatullah

(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2017/07/alasan-jaksa-tak-jerat-saipul-jamil.html )

Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap

Komentar