Saipul Jamil (hasan/detikcom)
Jakarta - Saipul Jamil dijerat dengan pasal suap kepada
penyelenggara negara. Namun ia terlepas dari jeratan Pasal 6 UU
Tipikor tentang percobaan suap kepada hakim.
Jaksa menjelaskan, saat Rohadi menerima uang dari Syamsul
Hidayatullah yang merupakan kakak Saipul Jamil, Rohadi menyebut
pengaturan setting hakim atas sepengetahuan hakim Ifa Sudewi.
Hakim Ifa merupakan ketua majelis di perkara dugaan pencabulan
Saipul Jamil.
"Kenapa kita berpendapat demikian, karena keterangan Rohadi
selain dia sendiri yang menerangkan kalau dia melakukan
pengurusan itu dengan sepengetahuan Bu Ifa, ternyata tidak
dibenarkan Bu Ifa karena menurut Bu Ifa dia tidak pernah
memerintahkan dia (Rohadi) untuk mempersiapkan acara pelantikan
itu tidak ada," jelas jaksa pada KPK, Muhammad Nur Azis, usai
sidang Saipul Jamil di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur
Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).
Saipul Jamil dalam tuntutan jaksa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1
huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jaksa Nur menyebut pihaknya telah melakukan konfrontasi dan tak
ditemukan buktinya adanya persetujuan Ifa untuk mengkondisikan
pelantikannya di PN Sidoarjo.
"Itu miss. Percakapan itu nggak ada. Rohadi pun mengaku bahwa
tidak pernah Bu Ifa secara langsung meminta pengkondisian
pelantikan itu. Juga tidak pernah secara langsung pertemuan
antara Rohadi dan Bu Ifa mengenai penanganan perkara. Tapi
memang saat itu Rohadi menurut asumsinya dianggap perintah
pengkondisian. Itulah fakta Pasal 6 belum cukup," beber jaksa
Nur.
Meski begitu jaksa Nur menyebut tak menutup kemungkinan apabila
ada bukti baru Saipul dapat dijerat dengan pasal suap kepada
hakim.
"Asal ada bukti aru kami tidak menutup kemungkinan itu. Untuk
sekarang perkara ini nyatanya begitu. Faktanya begitu. Buktinya
belum cukup," tutur jaksa.
Saipul Jamil dituntut 4 tahun penjara di kasus dugaan suap yang
ditangani KPK. Saipul diyakini jaksa terbukti menyuap majelis
hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta.
Menurut jaksa, meski uang diberikan melalui kakaknya, Syamsul
Hidayatullah, namun diyakini Saipul mengetahui terkait
pemberian tersebut. Saipul sebelumnya sudah tahu Syamsul akan
membantu mengurus perkaranya. Selain itu, Saipul juga disebut
aktif mencari tahu perkembangan pengurusan perkaranya.
(rna/asp)
(sumber : Detik.com )
Tags : Saipul Jamil Jakarta Pasal Tipikor Jaksa Rohadi Syamsul Hidayatullah
(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2017/07/alasan-jaksa-tak-jerat-saipul-jamil.html )
Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap
Komentar
Posting Komentar