Dalami Peran Andi Narogong di Kasus e

Gambar

Dewi Irmasari - detikNews

Ilustrasi/ Foto: Rachman Haryanto

Jakarta - Penyidik KPK memanggil enam orang sebagai saksi

terkait dengan tersangka kasus proyek e-KTP Andi Agustinus

alias Andi Narogong. Salah satunya pensiunan PNS Kemendagri.

Enam orang tersebut adalah seorang PNS Ditjen Dukcapil Kemdagri

Fajar Kurniawan, dan lima orang dari pihak swasta. Keenam orang

tersebut ialah Komisaris PT Berkah Langgeng bernama Abadi July

Hira, dua orang Direktur Utama PT Noah Arkindo bernama Hoan

Dedei dan Frans Hartono Arief, karyawan PT Puncak Mas Auri

Sandra, dan seorang karyawan PT Harrisma Agung Jaya bernama

Nana Juhana Osay.

"Keenamnya diperiksa sebagai saksi atas tersangka AA (Andi

Agustinus)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya,

Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2017).

Dalam kasus ini, Andi melakukan sejumlah pertemuan dengan dua

tersangka lainnya, Irman dan Sugiharto, serta sejumlah anggota

DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Andi juga

disebut mengkoordinasi Tim Fatmawati, yang diduga dibentuk

untuk kepentingan pemenangan tender.

Sedangkan dalam dakwaan pada sidang kasus untuk terdakwa Irman

dan Sugiharto, jaksa penuntut umum pada KPK membeberkan peran

Andi saat proses penganggaran dan pengadaan e-KTP. Andi disebut

memberikan aliran dana kepada sejumlah pihak.

Andi disangka dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20

Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto

Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(irm/rvk)

(sumber : Detik.com )

Tags : Jakarta Kemdagri Dalam Irman Sugiharto Pasal Undang

(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2017/07/dalami-peran-andi-narogong-di-kasus-e.html )

Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap

Komentar