Ilustrasi/ Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Penyidik KPK memanggil enam orang sebagai saksi
terkait dengan tersangka kasus proyek e-KTP Andi Agustinus
alias Andi Narogong. Salah satunya pensiunan PNS Kemendagri.
Enam orang tersebut adalah seorang PNS Ditjen Dukcapil Kemdagri
Fajar Kurniawan, dan lima orang dari pihak swasta. Keenam orang
tersebut ialah Komisaris PT Berkah Langgeng bernama Abadi July
Hira, dua orang Direktur Utama PT Noah Arkindo bernama Hoan
Dedei dan Frans Hartono Arief, karyawan PT Puncak Mas Auri
Sandra, dan seorang karyawan PT Harrisma Agung Jaya bernama
Nana Juhana Osay.
"Keenamnya diperiksa sebagai saksi atas tersangka AA (Andi
Agustinus)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya,
Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2017).
Dalam kasus ini, Andi melakukan sejumlah pertemuan dengan dua
tersangka lainnya, Irman dan Sugiharto, serta sejumlah anggota
DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Andi juga
disebut mengkoordinasi Tim Fatmawati, yang diduga dibentuk
untuk kepentingan pemenangan tender.
Sedangkan dalam dakwaan pada sidang kasus untuk terdakwa Irman
dan Sugiharto, jaksa penuntut umum pada KPK membeberkan peran
Andi saat proses penganggaran dan pengadaan e-KTP. Andi disebut
memberikan aliran dana kepada sejumlah pihak.
Andi disangka dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto
Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(irm/rvk)
(sumber : Detik.com )
(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2017/07/dalami-peran-andi-narogong-di-kasus-e.html )
Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap
Komentar
Posting Komentar