Dibubarkan Pemerintah, Plang Kantor DPP HTI Ditutup (Foto: Dwi
Andayani/detikcom)
Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) secara resmi
telah mencabut status badan hukum organisasi kemasyarakatan
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ormas tersebut kini tidak
diperbolehkan lagi melangsungkan kegiatan-kegiatannya.
Pantauan detikcom sejak pukul 09.50 WIb di kantor DPP HTI
tampak kegiatan mulai sepi. Terlihat juga logo HTI yang
terpampang di depan gedung telah ditutupi kain berwarna hitam.
Baca juga: HTI Dibubarkan, Ini Kegiatan yang Masih
Diperbolehkan oleh Polisi
Ketika hendak ditanya terkait penutupan papan nama tersebut,
tidak ada anggora HTI yang bersedia memberi keterangan. Di
dalam kantor yang beralamat di ruko perkantoran Crown Palace
Tebet, Jalan Dr. Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan itu terlihat
ada sebanyak 3-4 orang.
"Hubungin ke Pak Ismail saja," kata salah seorang pria di dalam
ruko tersebut, Kamis (20/7/2017).
Baca juga: HTI Dibubarkan, Aktivitas di Kantor DPP Masih
Normal
Orang yang ada di sekitar kantor DPP HTI pun mengaku tidak
mengetahui soal penutupan papan nama tersebut. Hanya saja,
kegiatan di kantor DPP HTI lebih sepi dibanding hari-hari
sebelumnya.
"(Soal papan nama) saya tidak tahu. Yang tahu yang jaga malem.
Kalau kegiatan tidak ada apa-apa dari pagi. Pintunyanya memang
ditutup," ucap seorang satpam di salah satu ruko di kawasan
tersebut bernama Ito. (jbr/rvk)
(sumber : Detik.com )
Tags : Dibubarkan Kantor Jakarta Masih Tebet
(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2017/07/dibubarkan-pemerintah-papan-nama-di.html )
Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap
Komentar
Posting Komentar