Dibubarkan Pemerintah, Papan Nama di

Gambar

Dwi Andayani - detikNews

Dibubarkan Pemerintah, Plang Kantor DPP HTI Ditutup (Foto: Dwi

Andayani/detikcom)

Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) secara resmi

telah mencabut status badan hukum organisasi kemasyarakatan

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ormas tersebut kini tidak

diperbolehkan lagi melangsungkan kegiatan-kegiatannya.

Pantauan detikcom sejak pukul 09.50 WIb di kantor DPP HTI

tampak kegiatan mulai sepi. Terlihat juga logo HTI yang

terpampang di depan gedung telah ditutupi kain berwarna hitam.

Baca juga: HTI Dibubarkan, Ini Kegiatan yang Masih

Diperbolehkan oleh Polisi

Ketika hendak ditanya terkait penutupan papan nama tersebut,

tidak ada anggora HTI yang bersedia memberi keterangan. Di

dalam kantor yang beralamat di ruko perkantoran Crown Palace

Tebet, Jalan Dr. Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan itu terlihat

ada sebanyak 3-4 orang.

"Hubungin ke Pak Ismail saja," kata salah seorang pria di dalam

ruko tersebut, Kamis (20/7/2017).

Baca juga: HTI Dibubarkan, Aktivitas di Kantor DPP Masih

Normal

Orang yang ada di sekitar kantor DPP HTI pun mengaku tidak

mengetahui soal penutupan papan nama tersebut. Hanya saja,

kegiatan di kantor DPP HTI lebih sepi dibanding hari-hari

sebelumnya.

"(Soal papan nama) saya tidak tahu. Yang tahu yang jaga malem.

Kalau kegiatan tidak ada apa-apa dari pagi. Pintunyanya memang

ditutup," ucap seorang satpam di salah satu ruko di kawasan

tersebut bernama Ito. (jbr/rvk)

(sumber : Detik.com )

Tags : Dibubarkan Kantor Jakarta Masih Tebet

(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2017/07/dibubarkan-pemerintah-papan-nama-di.html )

Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap

Komentar