Aditya Mardiastuti - detikNews
Divonis Bebas, Baiq Nuril akan Ajukan Gugatan Ganti Rugi ke
Pelapor Ilustrasi UU ITE (Foto: Mindra Purnomo)
Jakarta - Terdakwa kasus rekaman mesum Baiq Nuril Maknun
divonis bebas oleh majelis hakim PN Mataram, Nusa Tenggara
Barat (NTB). Pihak Baiq Nuril berencana mengajukan gugatan
ganti kerugian kepada pihak pelapor.
"Kalau dari kami ada rencana untuk (mengajukan) gugatan ganti
kerugian," kata koordinator #SaveIbuNuril, Joko Jumadi saat
dihubungi via telepon, Rabu (26/7/2017).
Baca juga: Kasus Rekaman Telepon Mesum, Baiq Nuril Divonis
Bebas
Dalam putusan yang dibacakan hari ini Baiq Nuril dinyatakan
bebas dari tuduhan mentransmisikan ataupun mendistribusikan
konten asusila. Dalam pertimbangannya majelis hakim juga
mengesampingkan alat bukti berupa rekaman yang dihadirkan di
persidangan.
"Majelis hakim berpendapat bahwa alat bukti yang hadir di
persidangan dikesampingkan,karena rekaman itu tidak berasal
dari rekaman asli. Sedangkan di perangkat-perangkat di tempat
aslinya ada rekaman itu tidak diketemukan ada rekaman tersebut,
sehingga hakim berpendapat itu tidak sah dan dikesampingkan,"
urai Joko.
Baca juga: Kasus Rekaman Telepon Mesum, Kemkominfo: Nuril
Dilecehkan Atasannya
Setelah diputus bebas, Joko menyebut timnya akan berupaya agar
Baiq Nuril bisa kembali bekerja. Joko memastikan pihaknya
segera menghubungi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
(Dikpora) Mataram.
"Jadi salah satu yang dilakukan tim #SaveIbuNuril kami akan
coba ngomong kembali ke Dikpora untuk bagaimana apakah kemudian
si Nuril bisa dikembalikan sebagai tenaga honorer itu yang ada
di SMAN 7. Itu yang akan kita upayakan," ucapnya.
Baca juga: Rekam Telepon Mesum Atasan, Staf SMAN 7 Mataram
Huni Bui
Sebelumnya diberitakan, staf honorer di SMAN 7 di Mataram, Nusa
Tenggara Barat (NTB), Baiq Nuril Maknun merekam pembicaraan
telepon M dengan dirinya pada 2012. M sendiri adalah atasan
Nuril, yang juga Kepala SMAN 7.
Dalam percakapan itu, M menceritakan hubungan badannya dengan
seorang perempuan. Belakangan, percakapan itu terbongkar dan
beredar di masyarakat. M tidak terima dan melaporkan Nuril ke
polisi pada 2015.
Belakangan, setelah dua tahun berlalu, Nuril diproses polisi
dan ditahan sejak 27 Maret 2017. Hari ini Nuril divonis bebas
dari dakwaan ataupun tuntutan melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
(ams/fdn)
(sumber : Detik.com )
Tags : Divonis Bebas Nuril Maknun Mataram Tenggara Barat SaveIbuNuril Kasus Rekaman Telepon Mesum Dalam Dikpora Belakangan
(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2017/07/divonis-bebas-baiq-nuril-akan-ajukan.html )
Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap
Komentar
Posting Komentar