Divonis Bebas, Baiq Nuril akan Ajukan

Gambar

Aditya Mardiastuti - detikNews

Divonis Bebas, Baiq Nuril akan Ajukan Gugatan Ganti Rugi ke

Pelapor Ilustrasi UU ITE (Foto: Mindra Purnomo)

Jakarta - Terdakwa kasus rekaman mesum Baiq Nuril Maknun

divonis bebas oleh majelis hakim PN Mataram, Nusa Tenggara

Barat (NTB). Pihak Baiq Nuril berencana mengajukan gugatan

ganti kerugian kepada pihak pelapor.

"Kalau dari kami ada rencana untuk (mengajukan) gugatan ganti

kerugian," kata koordinator #SaveIbuNuril, Joko Jumadi saat

dihubungi via telepon, Rabu (26/7/2017).

Baca juga: Kasus Rekaman Telepon Mesum, Baiq Nuril Divonis

Bebas

Dalam putusan yang dibacakan hari ini Baiq Nuril dinyatakan

bebas dari tuduhan mentransmisikan ataupun mendistribusikan

konten asusila. Dalam pertimbangannya majelis hakim juga

mengesampingkan alat bukti berupa rekaman yang dihadirkan di

persidangan.

"Majelis hakim berpendapat bahwa alat bukti yang hadir di

persidangan dikesampingkan,karena rekaman itu tidak berasal

dari rekaman asli. Sedangkan di perangkat-perangkat di tempat

aslinya ada rekaman itu tidak diketemukan ada rekaman tersebut,

sehingga hakim berpendapat itu tidak sah dan dikesampingkan,"

urai Joko.

Baca juga: Kasus Rekaman Telepon Mesum, Kemkominfo: Nuril

Dilecehkan Atasannya

Setelah diputus bebas, Joko menyebut timnya akan berupaya agar

Baiq Nuril bisa kembali bekerja. Joko memastikan pihaknya

segera menghubungi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga

(Dikpora) Mataram.

"Jadi salah satu yang dilakukan tim #SaveIbuNuril kami akan

coba ngomong kembali ke Dikpora untuk bagaimana apakah kemudian

si Nuril bisa dikembalikan sebagai tenaga honorer itu yang ada

di SMAN 7. Itu yang akan kita upayakan," ucapnya.

Baca juga: Rekam Telepon Mesum Atasan, Staf SMAN 7 Mataram

Huni Bui

Sebelumnya diberitakan, staf honorer di SMAN 7 di Mataram, Nusa

Tenggara Barat (NTB), Baiq Nuril Maknun merekam pembicaraan

telepon M dengan dirinya pada 2012. M sendiri adalah atasan

Nuril, yang juga Kepala SMAN 7.

Dalam percakapan itu, M menceritakan hubungan badannya dengan

seorang perempuan. Belakangan, percakapan itu terbongkar dan

beredar di masyarakat. M tidak terima dan melaporkan Nuril ke

polisi pada 2015.

Belakangan, setelah dua tahun berlalu, Nuril diproses polisi

dan ditahan sejak 27 Maret 2017. Hari ini Nuril divonis bebas

dari dakwaan ataupun tuntutan melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE.

(ams/fdn)

(sumber : Detik.com )

Tags : Divonis Bebas Nuril Maknun Mataram Tenggara Barat SaveIbuNuril Kasus Rekaman Telepon Mesum Dalam Dikpora Belakangan

(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2017/07/divonis-bebas-baiq-nuril-akan-ajukan.html )

Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap

Komentar