Setya
Novanto (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
FOKUS BERITA: Setya Novanto Tersangka e-KTP
Jakarta - DPD Partai Golkar Jawa Timur mendorong Setya Novanto
yang terseret kasus dugaan korupsi pada e-KTP, melawan secara
hukum yakni dengan mengajukan praperadilan. Apapun keputusan
dari Praperadilan tersebut harus dipatuhi.
"Di negara kita, mengedepankan azas praduga tak bersalah.
Nanti, ada namanya praperadilan," kata Wakil Sekretaris DPD
Golkar Jatim A'an Ainur Rofik kepada detikcom, Senin
(17/7/2017).
A'an mengatakan, Ketua Umum Partai Golkar itu bisa menggunakan
haknya untuk mengajukan gugatan praperadilan.
"Gugatan praperadilan itu adalah hak tersangka. Tersangka bukan
segala-galanya, masih ada proses hukum praperadilan. Jadi
kesempatannya melawan secara hukum (gugatan praperadilan) ada
di situ," tuturnya.
Baca juga: Novanto Tersangka, Golkar Tak akan Tunjuk Plt
Ketum
A'an mengatakan, apapun keputusan dari praperadilan, maka harus
dipatuhi. Katanya, jika Setnov memenangi gugatan praperadilan,
maka nama baiknya harus diperbaiki.
"Kalau praperadilan menang, ya Alhamdulillah. Nama baik Pak
Ketum juga harus diperbaiki," ujarnya.
Baca juga: Nurdin Halid: Alhamdulillah Novanto Dalam
Keadaan Sehat
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka keempat di kasus
e-KTP. Peran Novanto dalam kasus e-KTP disebut mulai tahap
perencanaan hingga pengadaan barang.
Akibat perbuatannya, Novanto, yang kini menjabat Ketua DPR,
disangka melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Tipikor juncto
Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (roi/rna)
FOKUS BERITA: Setya Novanto Tersangka e-KTP
(sumber : Detik.com )
Tags : Setya Novanto FOKUS BERITA Tersangka Partai Golkar Ketua Ketum Pasal
(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2017/07/golkar-jatim-dorong-setya-novanto.html )
Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap
Komentar
Posting Komentar