Hakim Sebut Penikmat Duit e-KTP: Miryam

Gambar

Rina Atriana, Faieq Hidayat - detikNews

Hakim Sebut Penikmat Duit e-KTP: Miryam, Markus, Akom,

Konsorsium Terdakwa perkara korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto

(Foto: Faiq Hidayat/detikcom)

Jakarta - Majelis hakim menyebut nama-nama yang mendapat

keuntungan dari penyimpangan proyek e-KTP. Nama-nama tersebut

berasal dari DPR, pihak swasta dan panitia proyek e-KTP.

"Terdapat pihak-pihak lain yang memperoleh keuntungan," kata

hakim anggota Anwar membacakan analisa yuridis dari unsur

dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain dan atau

korporasi dalam putusan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan

Tipikor, Kamis (20/7/2017).

Pihak lain yang memperoleh keuntungan proyek e-KTP di

antaranya.

1. Miryam S Haryani sebesar USD 1,2 Juta

2. Diah Anggraini sebesar USD 500 ribu

3. Markus Nari USD 400 ribu

4. Ade Komarudin USD 100 ribu

5. Hotma Sitompul USD 400 ribu

6. Husni Fahmi USD 20 ribu dan Rp 30 juta

7. Drajad Wisnu Setyawan USD 40 ribu dan Rp 25 juta

8. Enam orang anggota panitia lelang masing masing 10 juta.

9. Beberapa anggota tim fatmawati masing masing Rp 60 juta

10. Manajemen bersama konsorsium PNRI 137,989 miliar

11. Perum PNRI Rp 107.710.849.102

15. PT. Sandipala Arthaputra Rp 145.851.156.022

16. PT Mega Lestari Unggul Rp 148.863.947.122

17. PT Len industri Rp 3.415.477.799

18. PT Sucofindo Rp 8.231.289.362

19. PT Quadra Solution Rp 79 miliar

Dalam analisa yuridis putusan, majelis hakim menyebutkan

terdakwa Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri

menerima uang USD 300 ribu dari Andi Agustinus alias Andi

Narogong. Selain itu Irman juga menerimaUSD 200 ribu berasal

dari Sugiharto, mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan

Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri.

"Terdakwa 2 Sugiharto, (menerima) uang sebesar 30 ribu USD yang

berasal dari Paulus Tannos (Dirut PT Sandipala Arthaputra), dan

uang 20 ribu USD berasal dari Johannes Marliem. Sebagian uang

tersebut kemudian dibelikan Honda Jazz," sambung hakim Anwar.

(fdn/dhn)

(sumber : Detik.com )

Tags : Hidayat Miryam Markus Terdakwa Irman Sugiharto Sandipala Dukcapil Kemendagri

(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2017/07/hakim-sebut-penikmat-duit-e-ktp-miryam.html )

Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap

Komentar