Foto: Hizbut Tahrir Indonesia (Grandyos Zafna)
Jakarta - Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail
Yusanto, menampik kegiatan di situs resmi mereka dibekukan
lewat pemblokiran oleh Kemenkominfo. Ismail mengatakan HTI
sendirilah yang menutup situsnya, pascapengumuman status badan
hukum mereka dicabut Kemenkumham.
"Sebenarnya bukan diblokir, tapi memang kami sudah menutupnya
dari Kamis pagi atau Rabu malam. Itu kami yang menutup. Bahwa
pemerintah Sabtu sudah menutup website itu, artinya mereka
menutup apa yang sudah kami tutup duluan," jelas Ismail kepada
detikcom melalui sambungan telepon, Senin (24/7/2017).
Ismail menerangkan setelah Pemerintah mengumumkan pembubaran
HTI sebaga ormas, internal HTI langsung menutup kantornya. "Ya
kan secara organisasi HTI sudah dicabut. Jadi tidak ada lagi
Hizbut Tahrir Indonesia. Tidak ada lagi kantor HTI, maka kami
tutup label di kantor," terang Ismail.
Terkait niat HTI mengajukan gugatan atas putusan Menkumham
tentang pembubaran ormasnya ke PTUN, Ismail mengaku pihaknya
masih terganjal berkas. Yaitu salinan Surat Keputusan (SK)
Pencabutan Status Badan Hukum HTI, untuk mendaftarkan gugatan.
"Pemerintah itu mencabut status hukum, artinya mengambil
kembali dokumen negara yang sudah diberikan kepada kita dulu.
Sampai hari ini, keputusan pencabutan itu tidak ada. Semestinya
dia kasih dokumen pencabutan. Jangan seenak-enaknya sendiri,"
ujar Ismail.
Ismail mengatakan, jika SK Pencabutan Status Badan Hukum HTI
tak juga diberikan oleh Pemerintah, HTI berarti dapat berasumsi
keputusan pembubaran itu tidak sah secara hukum dan artinya HTI
boleh kembali melakukan kegiatan seperti sediakala.
"Bubar itu kan ketika ada SK. kalau tidak ada berarti dapat
diasumsikan belum bubar secara sah. Jadi gugatan belum bissa
kita ajukan ke PTUN dan hakikatnya kami belum bubar," sambung
dia.
Sebelumnya diberitakan Pemerintah melalui Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir situs resmi
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemblokiran itu merupakan tindak
lanjut dari pembubaran organisasi massa (ormas) tersebut.
"Iya (tindak lanjut pembubaran). (Diblokir) per kemarin," ucap
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel
Abrijani Pangerapan ketika dikonfirmasi detikcom, Minggu
(23/7/2017).
Saat diakses, situs resmi HTI yang beralamat di
hizbut-tahrir.or.id sudah tidak dapat diakses. Di laman
utamanya, terdapat bingkai berwarna hitam dan putih dengan
tulisan berhuruf kapital 'We Are Closed' dengan alamat situs di
bawahnya.
Pemerintah sebelumnya membubarkan HTI melalui Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017
tentang Ormas. Namun pihak HTI tidak menerima pembubaran
sepihak itu lantaran tidak menerima peringatan apapun.
Menanggapi pernyataan dari HTI itu, Direktur Perdata Ditjen
Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Daulat P Silitonga
mengatakan peringatan tidak diberikan karena pemerintah
menganggap telah mengantongi cukup bukti bahwa HTI menyebarkan
ideologi anti-Pancasila.
"Karena telah bertentangan dengan Pancasila. Ketika data-data
sudah dikumpulkan, itu langsung bisa dicabut tanpa perlu
peringatan. Yang dimaksud ajaran itu yang bertujuan untuk
mengganti Pancasila. Kalau sudah masuk wilayah itu, nyangkut
ideologi itu bisa langsung dicabut," ungkap Daulat di Galeri
Nasional, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat
(21/7).
Daulat menjelaskan dalam AD/ART-nya HTI mencantumkan Pancasila
sebagai ideologi. Namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan
aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila.
(aud/fjp)
(sumber : Detik.com )
Tags : Hizbut Tahrir Indonesia Jakarta Ismail Kemenkominfo Kemenkumham Pemerintah Pencabutan Status Badan Hukum Informatika Direktur Namun Daulat Pancasila
(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2017/07/hti-sebelum-diblokir-kami-sudah-tutup.html )
Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap
Komentar
Posting Komentar