HTI: Sebelum Diblokir, Kami Sudah Tutup

Gambar

Audrey Santoso - detikNews

Foto: Hizbut Tahrir Indonesia (Grandyos Zafna)

Jakarta - Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail

Yusanto, menampik kegiatan di situs resmi mereka dibekukan

lewat pemblokiran oleh Kemenkominfo. Ismail mengatakan HTI

sendirilah yang menutup situsnya, pascapengumuman status badan

hukum mereka dicabut Kemenkumham.

"Sebenarnya bukan diblokir, tapi memang kami sudah menutupnya

dari Kamis pagi atau Rabu malam. Itu kami yang menutup. Bahwa

pemerintah Sabtu sudah menutup website itu, artinya mereka

menutup apa yang sudah kami tutup duluan," jelas Ismail kepada

detikcom melalui sambungan telepon, Senin (24/7/2017).

Ismail menerangkan setelah Pemerintah mengumumkan pembubaran

HTI sebaga ormas, internal HTI langsung menutup kantornya. "Ya

kan secara organisasi HTI sudah dicabut. Jadi tidak ada lagi

Hizbut Tahrir Indonesia. Tidak ada lagi kantor HTI, maka kami

tutup label di kantor," terang Ismail.

Terkait niat HTI mengajukan gugatan atas putusan Menkumham

tentang pembubaran ormasnya ke PTUN, Ismail mengaku pihaknya

masih terganjal berkas. Yaitu salinan Surat Keputusan (SK)

Pencabutan Status Badan Hukum HTI, untuk mendaftarkan gugatan.

"Pemerintah itu mencabut status hukum, artinya mengambil

kembali dokumen negara yang sudah diberikan kepada kita dulu.

Sampai hari ini, keputusan pencabutan itu tidak ada. Semestinya

dia kasih dokumen pencabutan. Jangan seenak-enaknya sendiri,"

ujar Ismail.

Ismail mengatakan, jika SK Pencabutan Status Badan Hukum HTI

tak juga diberikan oleh Pemerintah, HTI berarti dapat berasumsi

keputusan pembubaran itu tidak sah secara hukum dan artinya HTI

boleh kembali melakukan kegiatan seperti sediakala.

"Bubar itu kan ketika ada SK. kalau tidak ada berarti dapat

diasumsikan belum bubar secara sah. Jadi gugatan belum bissa

kita ajukan ke PTUN dan hakikatnya kami belum bubar," sambung

dia.

Sebelumnya diberitakan Pemerintah melalui Kementerian

Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir situs resmi

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemblokiran itu merupakan tindak

lanjut dari pembubaran organisasi massa (ormas) tersebut.

"Iya (tindak lanjut pembubaran). (Diblokir) per kemarin," ucap

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel

Abrijani Pangerapan ketika dikonfirmasi detikcom, Minggu

(23/7/2017).

Saat diakses, situs resmi HTI yang beralamat di

hizbut-tahrir.or.id sudah tidak dapat diakses. Di laman

utamanya, terdapat bingkai berwarna hitam dan putih dengan

tulisan berhuruf kapital 'We Are Closed' dengan alamat situs di

bawahnya.

Pemerintah sebelumnya membubarkan HTI melalui Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017

tentang Ormas. Namun pihak HTI tidak menerima pembubaran

sepihak itu lantaran tidak menerima peringatan apapun.

Menanggapi pernyataan dari HTI itu, Direktur Perdata Ditjen

Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Daulat P Silitonga

mengatakan peringatan tidak diberikan karena pemerintah

menganggap telah mengantongi cukup bukti bahwa HTI menyebarkan

ideologi anti-Pancasila.

"Karena telah bertentangan dengan Pancasila. Ketika data-data

sudah dikumpulkan, itu langsung bisa dicabut tanpa perlu

peringatan. Yang dimaksud ajaran itu yang bertujuan untuk

mengganti Pancasila. Kalau sudah masuk wilayah itu, nyangkut

ideologi itu bisa langsung dicabut," ungkap Daulat di Galeri

Nasional, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat

(21/7).

Daulat menjelaskan dalam AD/ART-nya HTI mencantumkan Pancasila

sebagai ideologi. Namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan

aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila.

(aud/fjp)

(sumber : Detik.com )

Tags : Hizbut Tahrir Indonesia Jakarta Ismail Kemenkominfo Kemenkumham Pemerintah Pencabutan Status Badan Hukum Informatika Direktur Namun Daulat Pancasila

(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2017/07/hti-sebelum-diblokir-kami-sudah-tutup.html )

Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap

Komentar