Nur Indah Fatmawati - detikNews
Jadi Tersangka e-KTP, Setya Novanto Terancam Penjara Seumur
Hidup Setya Novanto (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka baru
e-KTP. Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU
nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantan Tindak Pidana Korupsi.
"Terhadap saudara SN disangkakan melanggar Pasal 3 atau 2 ayat
1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," kata Ketua KPK
Agus Rahardjo dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan,
Senin (17/7/2017).
Pasal 3 dan Pasal 2 ayat 1 memiliki ancaman maksimalnya 20
tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara
paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda
paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.
Pasal 2 ayat 1
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20
tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling
banyak 1 miliar rupiah.
Baca juga: KPK: Setya Novanto Diduga Kondisikan Pengadaan
Barang dan Jasa e-KTP
Agus menjelaskan, Setya Novanto diduga memiliki peran dalam
setiap proses pengadaan e-KTP. Mulai dari perencanaan hingga,
pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa.
"Saudara SN melalui AA diduga memiliki peran baik dalam proses
perencanan pembahasaan anggaran pengadaan barang dan jasa,"
jelas Agus. (rna/fjp)
(sumber : Detik.com )
(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2017/07/jadi-tersangka-e-ktp-setya-novanto.html )
Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap
Komentar
Posting Komentar