Jadi Tersangka e-KTP, Setya Novanto

Gambar

Nur Indah Fatmawati - detikNews

Jadi Tersangka e-KTP, Setya Novanto Terancam Penjara Seumur

Hidup Setya Novanto (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)

Jakarta - KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka baru

e-KTP. Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU

nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantan Tindak Pidana Korupsi.

"Terhadap saudara SN disangkakan melanggar Pasal 3 atau 2 ayat

1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," kata Ketua KPK

Agus Rahardjo dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan,

Senin (17/7/2017).

Pasal 3 dan Pasal 2 ayat 1 memiliki ancaman maksimalnya 20

tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau

orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan,

kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau

karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau

perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara

paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda

paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

Pasal 2 ayat 1

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan

memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi

yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20

tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling

banyak 1 miliar rupiah.

Baca juga: KPK: Setya Novanto Diduga Kondisikan Pengadaan

Barang dan Jasa e-KTP

Agus menjelaskan, Setya Novanto diduga memiliki peran dalam

setiap proses pengadaan e-KTP. Mulai dari perencanaan hingga,

pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa.

"Saudara SN melalui AA diduga memiliki peran baik dalam proses

perencanan pembahasaan anggaran pengadaan barang dan jasa,"

jelas Agus. (rna/fjp)

(sumber : Detik.com )

Tags : Setya Novanto Jakarta Pasal Setiap

(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2017/07/jadi-tersangka-e-ktp-setya-novanto.html )

Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap

Komentar