Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Foto:
Lamhot Aritonang
FOKUS BERITA: Setya Novanto Tersangka e-KTP
Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto memutuskan tidak mengundurkan
diri meski ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi
e-KTP. Keputusan ini merujuk pada aturan yang menyebut pimpinan
mundur apabila kasus hukumnya sudah inkrah.
"Saya sudah berusaha dengan para pimpinan menjalankan tugas
bagi bangsa dan negara secara maksimal. Sebagai manusia biasa
saya sangat kaget putusan tersebut (ditetapkan sebagai
tersangka)," ungkap Novanto dalam konferensi pers di Gedung
DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Kemudian Novanto menyerahkan penjelasan soal posisinya di kursi
ketua DPR kepada Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyusul penetapan
dirinya sebagai tersangka korupsi. Fadli memastikan Novanto
tidak mundur dan masih tetap menjabat sebagai ketua DPR.
"Kami tadi rapat pimpinan di dalam untuk menyamakan bagaimana
kita bisa melihat sisi aturan mekanisme di DPR," jelas Fadli
dalam kesempatan yang sama.
Baca juga: Novanto: Saya Tak Terima Rp 574 M Duit e-KTP,
Saya Dizalimi
Fadli menyatakan Badan Pengkajian DPR (BKD) yang dipimpin
Johnson Rajagukguk telah melakukan pengkajian terhadap posisi
Novanto. Rapim pun memutuskan apabila anggota DPR yang terseret
kasus hukum, belum bisa diberhentikan bila perkaranya belum
inkrah.
"Kita simpulkan bahwa sesuai UU MD3 adalah hak setiap anggota
DPR dalam proses hukum untuk tetap jadi anggota DPR sampai
proses hukum itu mengalami keputusan akhir atau inkrah,"
ucapnya.
Fadli memastikan pimpinan DPR sampai saat ini belum ada
perubahan. Yakni Novanto sebagai Ketua DPR, dan 4 wakil ketua
DPR yakni Fadli, Agus Hermanto, Fahri Hamzah, dan Taufik
Kurniawan.
"Dan dalam persoalan di pimpinan sejauh tak ada perubahan dari
fraksi sebagai kepanjangan parpol yang mengusung maka tak ada
perubahan konfigurasi pimpinan DPR. Bisa disimpulkan pimpinan
DPR RI tetap seperti sekarang ini," tutur Fadli.
Baca juga: Begini Aturan Pergantian Ketua DPR
Waketum Gerindra ini juga menyatakan penetapan Novanto sebagai
tersangka kasus korupsi e-KTP tidak mengganggu kinerja pimpinan
DPR. Apalagi sudah ada pembagian tugas di antara masing-masing
pimpinan.
"Sebagaimana saudara ketahui juga kepemimpinan DPR kolektif
kolegial sehingga tak mengganggu proses terkait pembagian
tugas. Saya sebagai Korpolkam, saudara Fahri Korkesra, Agus
Hermanto Korimbang dan pak Taufik sebagai Korekeu. Saya kira
kita bisa jalankan tugas kolektif kolegial," beber Fadli.
Lalu Kepala BKD Johnson Rajagukguk diminta untuk menjelaskan
soal pengkajian terhadap aturan pemberhentian pimpinan DPR. Hal
tersebut di aturan dalam UU MD3.
Baca juga: Kader Muda Golkar Minta Setya Novanto Mundur
"Dalam pasal 847 di sana tegas dikatakan bahwa Pimpinan DPR
diberhentikan ada tiga alasan pemberhentian. Pertama meninggal
dunia, kedua mengundurkan diri, ketiga diberhentikan," beber
Johnson.
Dia menyebut soal aturan mengenai pemberhentian pimpinan DPR
yang terseret kasus hukum. Menurut Johnson sesuai Pasal 87 ayat
2C UU MD3, pemberhentian anggota dewan dilakukan manakala telah
ada putusan dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau
inkrah.
"Karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5
tahun atau lebih. Nah karena masih tersangka tentu tak ada
pengaruh terhadap kedudukan Pak Nov selaku ketua DPR,"
tegasnya. (elz/imk)
FOKUS BERITA: Setya Novanto Tersangka e-KTP
(sumber : Detik.com )
Tags : FOKUS BERITA Setya Novanto Tersangka Jakarta Ketua Fadli Johnson Rajagukguk Hermanto Fahri Taufik
(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2017/07/jadi-tersangka-novanto-tak-mundur-dari.html )
Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap
Komentar
Posting Komentar