Jadi Tersangka, Novanto Tak Mundur dari

Gambar

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews

Foto:

Lamhot Aritonang

FOKUS BERITA: Setya Novanto Tersangka e-KTP

Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto memutuskan tidak mengundurkan

diri meski ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi

e-KTP. Keputusan ini merujuk pada aturan yang menyebut pimpinan

mundur apabila kasus hukumnya sudah inkrah.

"Saya sudah berusaha dengan para pimpinan menjalankan tugas

bagi bangsa dan negara secara maksimal. Sebagai manusia biasa

saya sangat kaget putusan tersebut (ditetapkan sebagai

tersangka)," ungkap Novanto dalam konferensi pers di Gedung

DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Kemudian Novanto menyerahkan penjelasan soal posisinya di kursi

ketua DPR kepada Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyusul penetapan

dirinya sebagai tersangka korupsi. Fadli memastikan Novanto

tidak mundur dan masih tetap menjabat sebagai ketua DPR.

"Kami tadi rapat pimpinan di dalam untuk menyamakan bagaimana

kita bisa melihat sisi aturan mekanisme di DPR," jelas Fadli

dalam kesempatan yang sama.

Baca juga: Novanto: Saya Tak Terima Rp 574 M Duit e-KTP,

Saya Dizalimi

Fadli menyatakan Badan Pengkajian DPR (BKD) yang dipimpin

Johnson Rajagukguk telah melakukan pengkajian terhadap posisi

Novanto. Rapim pun memutuskan apabila anggota DPR yang terseret

kasus hukum, belum bisa diberhentikan bila perkaranya belum

inkrah.

"Kita simpulkan bahwa sesuai UU MD3 adalah hak setiap anggota

DPR dalam proses hukum untuk tetap jadi anggota DPR sampai

proses hukum itu mengalami keputusan akhir atau inkrah,"

ucapnya.

Fadli memastikan pimpinan DPR sampai saat ini belum ada

perubahan. Yakni Novanto sebagai Ketua DPR, dan 4 wakil ketua

DPR yakni Fadli, Agus Hermanto, Fahri Hamzah, dan Taufik

Kurniawan.

"Dan dalam persoalan di pimpinan sejauh tak ada perubahan dari

fraksi sebagai kepanjangan parpol yang mengusung maka tak ada

perubahan konfigurasi pimpinan DPR. Bisa disimpulkan pimpinan

DPR RI tetap seperti sekarang ini," tutur Fadli.

Baca juga: Begini Aturan Pergantian Ketua DPR

Waketum Gerindra ini juga menyatakan penetapan Novanto sebagai

tersangka kasus korupsi e-KTP tidak mengganggu kinerja pimpinan

DPR. Apalagi sudah ada pembagian tugas di antara masing-masing

pimpinan.

"Sebagaimana saudara ketahui juga kepemimpinan DPR kolektif

kolegial sehingga tak mengganggu proses terkait pembagian

tugas. Saya sebagai Korpolkam, saudara Fahri Korkesra, Agus

Hermanto Korimbang dan pak Taufik sebagai Korekeu. Saya kira

kita bisa jalankan tugas kolektif kolegial," beber Fadli.

Lalu Kepala BKD Johnson Rajagukguk diminta untuk menjelaskan

soal pengkajian terhadap aturan pemberhentian pimpinan DPR. Hal

tersebut di aturan dalam UU MD3.

Baca juga: Kader Muda Golkar Minta Setya Novanto Mundur

"Dalam pasal 847 di sana tegas dikatakan bahwa Pimpinan DPR

diberhentikan ada tiga alasan pemberhentian. Pertama meninggal

dunia, kedua mengundurkan diri, ketiga diberhentikan," beber

Johnson.

Dia menyebut soal aturan mengenai pemberhentian pimpinan DPR

yang terseret kasus hukum. Menurut Johnson sesuai Pasal 87 ayat

2C UU MD3, pemberhentian anggota dewan dilakukan manakala telah

ada putusan dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan

pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau

inkrah.

"Karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5

tahun atau lebih. Nah karena masih tersangka tentu tak ada

pengaruh terhadap kedudukan Pak Nov selaku ketua DPR,"

tegasnya. (elz/imk)

FOKUS BERITA: Setya Novanto Tersangka e-KTP

(sumber : Detik.com )

Tags : FOKUS BERITA Setya Novanto Tersangka Jakarta Ketua Fadli Johnson Rajagukguk Hermanto Fahri Taufik

(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2017/07/jadi-tersangka-novanto-tak-mundur-dari.html )

Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap

Komentar