Jualan Sabu, 8 Honorer Dishub Kota

Gambar

Ahmad Bil Wahid - detikNews

Foto:

Ilustrasi: Mindra Purnomo/detikcom

Jakarta - Polisi menangkap 8 orang pegawai honorer Dinas

Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang. Mereka terbukti menyimpan

dan mengedarkan narkoba jenis sabu.

"Tersangka dari Dishub Kota Tangerang, semuanya honorer dan

positif narkoba," kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Harry

Kurniawan dalam keterangannya di Jalan Daan Mogot, Tangerang,

Selasa (18/7/2017).

Penangkapan para pegawai honorer Dishub itu berawal dari

laporan masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi

narkoba di wilayah Karawaci. Polisi lalu melakukan penyelidikan

dan menangkap tersangka bernama Petra (24) pada 14 Juli di

wilayah tersebut.

Kepada polisi Petra mengaku mendapatkan barang haram itu dari

Rizal yang kemudian ditangkap di Ciputat, Tangerang Selatan.

Rizal diketahui sebagai pengedar dan telah menjual sabu ke

pagawai Dishub lainnya.

"Tersangka Rizal mengaku sudah sempat menjual sabu kepada rekan

kerjanya di lingkungan Dishub," ujar Harry.

Polisi lalu melakukan tes urine terhadap 6 orang pegawai

honorer lainnya. Dari 6 orang itu, 5 orang dinyatakan positif

narkoba. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang

bukti berupa 4 paket sabu berukuran kecil. Petra dan Rizal kini

terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Tersangka Petra dan Rizal melanggar pasal 114 ayat 1 UU RI

nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20

tahun. Untuk keenam laki-laki yang berinisial TR, IND, EZ, DN,

DF, dan SB melanggar pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009

dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara," pungkasnya. (abw/rvk)

(sumber : Detik.com )

Tags : Polisi Dishub Tangerang Tersangka Harry Petra Rizal

(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2017/07/jualan-sabu-8-honorer-dishub-kota.html )

Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap

Komentar