Foto:
Ilustrasi: Mindra Purnomo/detikcom
Jakarta - Polisi menangkap 8 orang pegawai honorer Dinas
Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang. Mereka terbukti menyimpan
dan mengedarkan narkoba jenis sabu.
"Tersangka dari Dishub Kota Tangerang, semuanya honorer dan
positif narkoba," kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Harry
Kurniawan dalam keterangannya di Jalan Daan Mogot, Tangerang,
Selasa (18/7/2017).
Penangkapan para pegawai honorer Dishub itu berawal dari
laporan masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi
narkoba di wilayah Karawaci. Polisi lalu melakukan penyelidikan
dan menangkap tersangka bernama Petra (24) pada 14 Juli di
wilayah tersebut.
Kepada polisi Petra mengaku mendapatkan barang haram itu dari
Rizal yang kemudian ditangkap di Ciputat, Tangerang Selatan.
Rizal diketahui sebagai pengedar dan telah menjual sabu ke
pagawai Dishub lainnya.
"Tersangka Rizal mengaku sudah sempat menjual sabu kepada rekan
kerjanya di lingkungan Dishub," ujar Harry.
Polisi lalu melakukan tes urine terhadap 6 orang pegawai
honorer lainnya. Dari 6 orang itu, 5 orang dinyatakan positif
narkoba. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang
bukti berupa 4 paket sabu berukuran kecil. Petra dan Rizal kini
terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Tersangka Petra dan Rizal melanggar pasal 114 ayat 1 UU RI
nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20
tahun. Untuk keenam laki-laki yang berinisial TR, IND, EZ, DN,
DF, dan SB melanggar pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009
dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara," pungkasnya. (abw/rvk)
(sumber : Detik.com )
(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2017/07/jualan-sabu-8-honorer-dishub-kota.html )
Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap
Komentar
Posting Komentar