Foto: Polisi
gelar jumpa pers penangkapan kurir sabu (Jefris-detikcom)
Medan - Dua kurir narkoba di Medan, Sumatera Utara (Sumut)
dibekuk polisi. Dari tangannya, petugas menyita 1,85 kilogram
sabu. Dalam pemeriksaan, kedua pelaku diketahui dikendalikan
dari dalam Lapas Tanjung Gusta Medan.
"Kedua pelaku (kurir) berinisial SY (37) dan AN (30)," kata
Wakapolrestabes Medan AKBP Tatan Dirsan Atmaja di Mapolsek
Sunggal, Kamis (20/7/2017).
Ia mengatakan, kedua pelaku ditangkap petugas Reskrim Polsek
Sunggal dan Satnarkoba Polrestabes Medan pada Sabtu (15/7)
malam di Kecamatan Medan Helvetia, Medan. Bermula dari
informasi masyarakat, petugas kemudian melakukan penyelidikan.
"Anggota melakukan penyelidikan, diduga ada pelaku edarkan
sabu," kata Tatan.
Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap SY. Dari
tanganya, petugas menyita sejumlah paket sabu. Petugas yang
menangkap pelaku kemudian melakukan pengembangan dan didapat
satu bungkus sabu besar.
"Total sabu disita sebanyak 1,85 kilogram," ujar Kapolsek
Sunggal Kompol Daniel Marunduri secara terpisah.
Kepada petugas, SY mengaku sabu tersebut diantar oleh rekannya
berinisial AN. Tak lama kemudian, AN kemudian ditangkap di
lokasi terpisah. Dari tangannya, petugas menyita satu unit HP
"Ini (pelaku) dikendalikan napi dari Lapas (Tanjung Gusta)
berinisial RL dan masih kita lidik. Informasinya, napi tersebut
sebelumnya terlibat kasus narkoba. Kita masih lakukan
pendalaman terkait hal ini," tutup Daniel.
(rvk/rvk)
(sumber : Detik.com )
Tags : Jefris Medan Lapas Tanjung Gusta Tatan Sunggal Petugas Daniel
(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2017/07/kurir-narkoba-di-medan-dibekuk-18-kg.html )
Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap
Komentar
Posting Komentar