Fitang Budhi Aditia - detikNews
Farid Wajdi (ari/detikcom)
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menerima 712 laporan masyarakat
terkait dugaan pelanggaran etik hakim pada kuartal pertama
2017. Menurut Juru Bicara KY, Farid Wajdi, jumlah itu menurun
bila dibandingkan pada periode yang sama Januari-Juni 2016.
"Jumlah itu mengalami penurunan, yaitu 830 laporan masyarakat
dan 964 surat tembusan pada periode Januari-Juni 2016.
Kemungkinan tren ini disebabkan karena pemahaman masyarakat
tentang pelanggaran KEPPH semakin baik dan berkualitas," kata
Farid dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Kramat Raya,
Jakarta, Rabu (26/7/2017).
Dalam pelaporan ini, hakim yang paling banyak dilaporkan yaitu
dari DKI Jakarta. Disusul Jatim, Jabar, Sumut, lalu di posisi
terakhir Sulsel.
"DKI Jakarta menempati posisi teratas yang menyampaikan laporan
dugaan pelanggaran KEPPH dengan jumlah 167 laporan. Kemudian
diikuti Jawa Timur 94 laporan, Jawa Barat 62 laporan, Sumatera
Utara 60 laporan, dan terakhir Sulawesi Selatan 34 laporan"
kata Farid.
Dari jumlah itu, kasus perdata mendominasi laporan yang
diterima oleh KY, Namun dari 712 laporan yang diterima
tersebut, hanya 46 laporan yang berhasil ditindaklanjuti oleh
KY sampai ke tingkat sidang panel.
"Berdasarkan jenis perkara, perdata mendominasi laporan yang
masuk ke KY. Dari 172 laporan pada Januari-Juni 2017,
berdasarkan sidang panel, laporan yang dapat ditindaklanjuti
oleh KY sebanyak 46 laporan," ujar Farid.
Selanjutnya untuk memutuskan apabila laporan tersebut terbukti
atau tidak melanggar kode etik, harus dilakukan sidang pleno
terlebih dahulu. Selanjutnya KY mengusulkan penjatuhan sanksi
terhadap hakim kepada MA.
Berdasarkan hasil sidang pleno KY, jumlah register laporan yang
terbukti melanggar sebanyak 14 dengan rincian 33 orang hakim
terlapor. Selanjutnya mereka akan menerima sanksi mulai dari
yang paling ringan dengan teguran sampai ke yang paling berat
pemberhentian dengan tidak hormat.
"Berdasarkan sidang pleno KY, laporan yang terbukti melanggar
sebanyak 14, dengan rincian 33 orang hakim terlapor. Sanksi
ringan 27 hakim terlapor, sanksi sedang 5 hakim, untuk sanksi
berat diberikan kepada 1 hakim terlapor berupa pemberhentian
tidak dengan hormat," kata Farid menutup pembicaraan. (asp/asp)
(sumber : Detik.com )
Tags : Farid Wajdi Jakarta Januari KEPPH Berdasarkan Selanjutnya
(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2017/07/kurun-2017-hakim-di-jakarta-paling.html )
Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap
Komentar
Posting Komentar