Kurun 2017, Hakim di Jakarta Paling

Gambar

Fitang Budhi Aditia - detikNews

Farid Wajdi (ari/detikcom)

Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menerima 712 laporan masyarakat

terkait dugaan pelanggaran etik hakim pada kuartal pertama

2017. Menurut Juru Bicara KY, Farid Wajdi, jumlah itu menurun

bila dibandingkan pada periode yang sama Januari-Juni 2016.

"Jumlah itu mengalami penurunan, yaitu 830 laporan masyarakat

dan 964 surat tembusan pada periode Januari-Juni 2016.

Kemungkinan tren ini disebabkan karena pemahaman masyarakat

tentang pelanggaran KEPPH semakin baik dan berkualitas," kata

Farid dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Kramat Raya,

Jakarta, Rabu (26/7/2017).

Dalam pelaporan ini, hakim yang paling banyak dilaporkan yaitu

dari DKI Jakarta. Disusul Jatim, Jabar, Sumut, lalu di posisi

terakhir Sulsel.

"DKI Jakarta menempati posisi teratas yang menyampaikan laporan

dugaan pelanggaran KEPPH dengan jumlah 167 laporan. Kemudian

diikuti Jawa Timur 94 laporan, Jawa Barat 62 laporan, Sumatera

Utara 60 laporan, dan terakhir Sulawesi Selatan 34 laporan"

kata Farid.

Dari jumlah itu, kasus perdata mendominasi laporan yang

diterima oleh KY, Namun dari 712 laporan yang diterima

tersebut, hanya 46 laporan yang berhasil ditindaklanjuti oleh

KY sampai ke tingkat sidang panel.

"Berdasarkan jenis perkara, perdata mendominasi laporan yang

masuk ke KY. Dari 172 laporan pada Januari-Juni 2017,

berdasarkan sidang panel, laporan yang dapat ditindaklanjuti

oleh KY sebanyak 46 laporan," ujar Farid.

Selanjutnya untuk memutuskan apabila laporan tersebut terbukti

atau tidak melanggar kode etik, harus dilakukan sidang pleno

terlebih dahulu. Selanjutnya KY mengusulkan penjatuhan sanksi

terhadap hakim kepada MA.

Berdasarkan hasil sidang pleno KY, jumlah register laporan yang

terbukti melanggar sebanyak 14 dengan rincian 33 orang hakim

terlapor. Selanjutnya mereka akan menerima sanksi mulai dari

yang paling ringan dengan teguran sampai ke yang paling berat

pemberhentian dengan tidak hormat.

"Berdasarkan sidang pleno KY, laporan yang terbukti melanggar

sebanyak 14, dengan rincian 33 orang hakim terlapor. Sanksi

ringan 27 hakim terlapor, sanksi sedang 5 hakim, untuk sanksi

berat diberikan kepada 1 hakim terlapor berupa pemberhentian

tidak dengan hormat," kata Farid menutup pembicaraan. (asp/asp)

(sumber : Detik.com )

Tags : Farid Wajdi Jakarta Januari KEPPH Berdasarkan Selanjutnya

(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2017/07/kurun-2017-hakim-di-jakarta-paling.html )

Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap

Komentar