Mahasiswa Trisakti Diterima Pansus DPR, Tanya Legalitas Hak
Angket Foto: Andhika/detikcom
Jakarta - Hari ini mahasiswa dari LKMM (Lembaga Kepresidenan
Masyarakat Mahasiswa) Trisakti dan Koar Parlemen diterima
Pansus Hak Angket KPK di DPR. Dalam rapat dengar pendapat umum
(RDPU), mahasiswa Trisaksi bertanya soal legalitas hak angket.
"Saya presiden LKMM Trisakti ingin bertanya apa definisi hak
angket dan dasar hukum hak angket? Lalu, apa saja syarat hak
angket pada penyelesaian permasalahan?" ujar Presiden LKMM
Trisakti Ghofar di gedung DPR, Senayan, Jakpus, Rabu
(26/7/2017).
Menjawab hal tersebut, ketua Pansus Hak Angket KPK Agun
Gunandjar Sudarsa menjawab soal sejarah pembentukan Pansus Hak
Angket. Agun mengatakan awal mula terbentuknya saat rapat kerja
Komisi III DPR dengan KPK.
"Sampai pada posisi terakhir saat rapat kerja Komisi III saat
rapat dengan Miryam. Dalam rapat itu saya tidak ikut, setelah
berjalan muncul gagasan yang dipimpin Benny dan Desmond. Rapat
itu macet untuk mengungkapkan kebenaran sampai akhirnya timbul
angket," ujar Agun.
Mahasiswa Trisakti mempertanyakan legalitas Pansus Angket KPK.
Mahasiswa Trisakti mempertanyakan legalitas Pansus Angket KPK.
Foto: Andhika/detikcom
Agun juga menuturkan pembentukan Pansus Hak Angket KPK tidak
menyalahi konstitusi. Meski saat ini Gerindra keluar dari
Pansus, Agun mengatakan Pansus masih sesuai ketentuan UU MD3.
"Mekanisme pembentukan pansus memadai walaupun saat paripurna
ada yang walk out. Kelanjutan keberadaan pansus, ada tidak ada,
dikembalikan kepada paripurna. Hari ini ada 6 fraksi yang ada,
secara tata tertib terpenuhi," kata politikus asal Golkar
tersebut.
Agun didampingi anggota Pansus Hak Angket KPK M Misbakhun.
Sementara, fraksi lain diwakili oleh Eddy Kusuma Wijaya
(F-PDIP) dan Anas Thahir (F-PPP). (dkp/tor)
(sumber : Detik.com )
(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2017/07/mahasiswa-trisakti-diterima-pansus-dpr.html )
Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap
Komentar
Posting Komentar