MK: Kegentingan yang Memaksa Penilaian

Gambar

Andi Saputra - detikNews

Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta (ari/detikcom)

Jakarta - Perppu 2/2017 tentang Pembubaran Ormas digugat ke

Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu alasannya adalah tidak ada

'kegentingan yang memaksa' yang menjadi alasan lahirnya Perppu.

Apa itu kegentingan yang memaksa?

Berdasarkan penelusuran detikcom atas putusan-putusan MK,

Selasa (18/7/2017), polemik tafsir 'kegentingan yang memaksa'

telah usai. Seperti terlihat dalam putusan Nomor

003/PUU-III/2005. Perkara itu diajukan oleh penggiat lingkungan

yang memohon UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah (Perppu) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas

UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutananan menjadi UU.

Salah satu alasan pemohon, Perppu Nomor 1/2014 tidak layak

dikeluarkan karena tidak ada 'kegentingan yang memaksa'. Tapi

apa kata MK soal tafsir 'kegentingan yang memaksa' itu?

"Alasan dikeluarkannya sebuah Perppu oleh Presiden, termasuk

Perppu No. 1 Tahun 2004, yaitu karena 'hal ihwal kegentingan

yang memaksa' sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (1) UUD 1945

merupakan penilaian subyektif Presiden," ujar majelis yang

diketuai Jimly Asshiddiqie.

Duduk sebagai anggota Laica Marzuki, HAS Natabaya, Mukthie

Fadjar, Harjono, Achmad Roestandi, I Dewa Gede Palguna,

Maruarar Siahaan serta Soedarsono.

"Sedangkan obyektivitasnya dinilai oleh DPR dalam persidangan

yang berikutnya yang dapat menerima atau menolak penetapan

Perpu menjadi undang-undang," ujar majelis dengan suara bulat.

Pasal II Aturan Tambahan UUD 1945 menyatakan:

Dengan ditetapkannya perubahan UUUD ini, UUD 1945 terdiri atas

Pembukaan dan pasal-pasal.

Dengan demikian, berarti setelah Perubahan UUD 1945 tidak

dikenal lagi adanya Penjelasan UUD 1945.

"Sehingga Penjelasan Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 yang dikutip oleh

Pemohon hanya dapat dikategorikan sebagai sebuah dokumen

historis yang sama nilainya dengan dokumen historis lainnya,"

ucap majelis.

Dalam Pasal 139 Konstitusi RIS dan Pasal 96 UUDS 1950, juga

menggunakan terminologi Undang-undang Darurat untuk istilah

Perppu dengan alasan 'keadaan-keadaan yang mendesak perlu

diatur dengan segera' yang dapat digunakan sebagai rujukan

interpretasi historis. Bunyi Pasal 139 Konsitusi RIS dan Pasal

96 UUDS 1950 selengkapnya adalah sebagai berikut:

Pasal 139 Konstitusi RIS:

(1) Pemerintah berhak atas kuasa dan tanggung jawab sendiri

menetapkan undang-undang darurat untuk mengatur hal-hal

penyelenggaraan pemerintah federal yang karena keadaan-keadaan

yang mendesak perlu diatur dengan segera.

(2) Undang-undang darurat mempunyai kekuasaan dan kuasa

undang-undang federal. Ketentuan ini tidak mengurangi yang

ditetapkan dalam pasal yang berikut.

Pasal 96 UUDS 1950:

(1) Pemerintah berhak atas kuasa dan tanggung jawab sendiri

menetapkan undang-undang darurat untuk mengatur hal-hal

penyelenggaraan pemerintahan yang karena keadaan-keadaan yang

mendesak perlu diatur dengan segera.

(2) Undang-undang darurat mempunyai kekuasaan dan derajat

undang-undang; ketentuan ini tidak mengurangi yang ditetapkan

dalam pasal yang berikut.

"Hal ihwal kegentingan yang memaksa yang dimaksud Pasal 22 ayat

(1) tidak sama dengan 'keadaan bahaya' seperti yang dimaksud

Pasal 12 UUD 1945 dan pengaturannya dalam UU (Prp) No 23 Tahun

1959 tentang Keadaan Bahaya yang memang harus didasarkan atas

kondisi obyektif sebagaimana ditetapkan dengan undang-undang,"

ujar majelis.

Hal ihwal kegentingan yang memaksa yang dimaksud Pasal 22 ayat

(1) UUD 1945 memang hak subyektif Presiden yang kemudian akan

menjadi obyektif jika disetujui oleh DPR untuk ditetapkan

sebagai undang-undang. Dalam praktik ketatanegaraan selama ini,

dari berbagai Perpu yang pernah dikeluarkan Presiden

menunjukkan adanya kecenderungan penafsiran hal ihwal

kegentingan yang memaksa itu sebagai keadaan mendesak yang

perlu diatur dengan peraturan setingkat undang-undang.

MK mencontohkan alasan-alasan Perppu lain, yaitu:

1. Perppu No 1 Tahun 1984 tentang Penangguhan Berlakunya

Undang-undang Perpajakan Tahun 1983.

2. Perppu No 1 Tahun 1992 tentang Penangguhan Berlakunya

Undang-undang No 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan

Jalan.

3. Perppu No 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

4. Perppu No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Terorisme.

5. Perppu No 2 Tahun 2002.

6. Dan juga Perpu-Perpu yang terkait dengan Pemilu, Pilkada,

dan lain-lain.

"Yang kesemuanya tidak ada kaitannya dengan keadaan bahaya

sebagaimana dimaksud Pasal 12 UUD 1945 dan UU (Prp) No 23 Tahun

1959 tentang Keadaan Bahaya," cetus majelis.

Isu suap berkenaaan dengan penetapan Perpu No 1 Tahun 2004

menjadi UU No 19 Tahun 2004 tidak dapat dibuktikan secara sah

dan meyakinkan oleh Para Pemohon. Alasan itu juga bukan bukan

merupakan kewenangan Mahkamah untuk memeriksanya

"Meskipun hal ihwal kegentingan yang memaksa yang menjadi

pertimbangan dikeluarkannya sebuah Perppu alasannya bersifat

subyektif, di masa datang, alasan-alasan yang menjadi

pertimbangan Presiden untuk mengeluarkan sebuah Perppu agar

lebih didasarkan pada kondisi obyektif bangsa dan negara yang

tercermin dalam konsiderans 'Menimbang' dari Perppu yang

bersangkutan," ujar MK pada 7 Juli 2009.

Lima tahun setelahnya, MK mempertajam tafsir 'kegentingan yang

memaksa'. Yaitu:

1. adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan

masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

2. Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga

terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak

memadai.

3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara

membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan

memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang

mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan. (asp/rvk)

(sumber : Detik.com )

Tags : Perppu Konstitusi Nomor Tahun Pemerintah Presiden Pasal Perpu Undang

(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2017/07/mk-kegentingan-yang-memaksa-penilaian.html )

Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap

Komentar