Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta (ari/detikcom)
Jakarta - Perppu 2/2017 tentang Pembubaran Ormas digugat ke
Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu alasannya adalah tidak ada
'kegentingan yang memaksa' yang menjadi alasan lahirnya Perppu.
Apa itu kegentingan yang memaksa?
Berdasarkan penelusuran detikcom atas putusan-putusan MK,
Selasa (18/7/2017), polemik tafsir 'kegentingan yang memaksa'
telah usai. Seperti terlihat dalam putusan Nomor
003/PUU-III/2005. Perkara itu diajukan oleh penggiat lingkungan
yang memohon UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah (Perppu) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutananan menjadi UU.
Salah satu alasan pemohon, Perppu Nomor 1/2014 tidak layak
dikeluarkan karena tidak ada 'kegentingan yang memaksa'. Tapi
apa kata MK soal tafsir 'kegentingan yang memaksa' itu?
"Alasan dikeluarkannya sebuah Perppu oleh Presiden, termasuk
Perppu No. 1 Tahun 2004, yaitu karena 'hal ihwal kegentingan
yang memaksa' sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (1) UUD 1945
merupakan penilaian subyektif Presiden," ujar majelis yang
diketuai Jimly Asshiddiqie.
Duduk sebagai anggota Laica Marzuki, HAS Natabaya, Mukthie
Fadjar, Harjono, Achmad Roestandi, I Dewa Gede Palguna,
Maruarar Siahaan serta Soedarsono.
"Sedangkan obyektivitasnya dinilai oleh DPR dalam persidangan
yang berikutnya yang dapat menerima atau menolak penetapan
Perpu menjadi undang-undang," ujar majelis dengan suara bulat.
Pasal II Aturan Tambahan UUD 1945 menyatakan:
Dengan ditetapkannya perubahan UUUD ini, UUD 1945 terdiri atas
Pembukaan dan pasal-pasal.
Dengan demikian, berarti setelah Perubahan UUD 1945 tidak
dikenal lagi adanya Penjelasan UUD 1945.
"Sehingga Penjelasan Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 yang dikutip oleh
Pemohon hanya dapat dikategorikan sebagai sebuah dokumen
historis yang sama nilainya dengan dokumen historis lainnya,"
ucap majelis.
Dalam Pasal 139 Konstitusi RIS dan Pasal 96 UUDS 1950, juga
menggunakan terminologi Undang-undang Darurat untuk istilah
Perppu dengan alasan 'keadaan-keadaan yang mendesak perlu
diatur dengan segera' yang dapat digunakan sebagai rujukan
interpretasi historis. Bunyi Pasal 139 Konsitusi RIS dan Pasal
96 UUDS 1950 selengkapnya adalah sebagai berikut:
Pasal 139 Konstitusi RIS:
(1) Pemerintah berhak atas kuasa dan tanggung jawab sendiri
menetapkan undang-undang darurat untuk mengatur hal-hal
penyelenggaraan pemerintah federal yang karena keadaan-keadaan
yang mendesak perlu diatur dengan segera.
(2) Undang-undang darurat mempunyai kekuasaan dan kuasa
undang-undang federal. Ketentuan ini tidak mengurangi yang
ditetapkan dalam pasal yang berikut.
Pasal 96 UUDS 1950:
(1) Pemerintah berhak atas kuasa dan tanggung jawab sendiri
menetapkan undang-undang darurat untuk mengatur hal-hal
penyelenggaraan pemerintahan yang karena keadaan-keadaan yang
mendesak perlu diatur dengan segera.
(2) Undang-undang darurat mempunyai kekuasaan dan derajat
undang-undang; ketentuan ini tidak mengurangi yang ditetapkan
dalam pasal yang berikut.
"Hal ihwal kegentingan yang memaksa yang dimaksud Pasal 22 ayat
(1) tidak sama dengan 'keadaan bahaya' seperti yang dimaksud
Pasal 12 UUD 1945 dan pengaturannya dalam UU (Prp) No 23 Tahun
1959 tentang Keadaan Bahaya yang memang harus didasarkan atas
kondisi obyektif sebagaimana ditetapkan dengan undang-undang,"
ujar majelis.
Hal ihwal kegentingan yang memaksa yang dimaksud Pasal 22 ayat
(1) UUD 1945 memang hak subyektif Presiden yang kemudian akan
menjadi obyektif jika disetujui oleh DPR untuk ditetapkan
sebagai undang-undang. Dalam praktik ketatanegaraan selama ini,
dari berbagai Perpu yang pernah dikeluarkan Presiden
menunjukkan adanya kecenderungan penafsiran hal ihwal
kegentingan yang memaksa itu sebagai keadaan mendesak yang
perlu diatur dengan peraturan setingkat undang-undang.
MK mencontohkan alasan-alasan Perppu lain, yaitu:
1. Perppu No 1 Tahun 1984 tentang Penangguhan Berlakunya
Undang-undang Perpajakan Tahun 1983.
2. Perppu No 1 Tahun 1992 tentang Penangguhan Berlakunya
Undang-undang No 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan.
3. Perppu No 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
4. Perppu No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme.
5. Perppu No 2 Tahun 2002.
6. Dan juga Perpu-Perpu yang terkait dengan Pemilu, Pilkada,
dan lain-lain.
"Yang kesemuanya tidak ada kaitannya dengan keadaan bahaya
sebagaimana dimaksud Pasal 12 UUD 1945 dan UU (Prp) No 23 Tahun
1959 tentang Keadaan Bahaya," cetus majelis.
Isu suap berkenaaan dengan penetapan Perpu No 1 Tahun 2004
menjadi UU No 19 Tahun 2004 tidak dapat dibuktikan secara sah
dan meyakinkan oleh Para Pemohon. Alasan itu juga bukan bukan
merupakan kewenangan Mahkamah untuk memeriksanya
"Meskipun hal ihwal kegentingan yang memaksa yang menjadi
pertimbangan dikeluarkannya sebuah Perppu alasannya bersifat
subyektif, di masa datang, alasan-alasan yang menjadi
pertimbangan Presiden untuk mengeluarkan sebuah Perppu agar
lebih didasarkan pada kondisi obyektif bangsa dan negara yang
tercermin dalam konsiderans 'Menimbang' dari Perppu yang
bersangkutan," ujar MK pada 7 Juli 2009.
Lima tahun setelahnya, MK mempertajam tafsir 'kegentingan yang
memaksa'. Yaitu:
1. adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan
masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.
2. Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga
terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak
memadai.
3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara
membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan
memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang
mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan. (asp/rvk)
(sumber : Detik.com )
Tags : Perppu Konstitusi Nomor Tahun Pemerintah Presiden Pasal Perpu Undang
(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2017/07/mk-kegentingan-yang-memaksa-penilaian.html )
Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap
Komentar
Posting Komentar