Sidang MK
(ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan
pengelolaan SMA/SMK tetap dilakukan Pemerintah Provinsi
(Pemprov). MK menolak kesaksian Wali Kota Surabaya Tri
Rismaharini yang menyatakan pengelolaan SMA/SMK di Pemkot lebih
baik.
Putusan diketok atas permohonan 3 warga Surabaya yaitu Bambang
Soenarko, Enny Ambarsari, dan Radian Jadid
"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua
MK Arief Hidayat di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat,
Jakarta, Rabu (26/7/2017).
Putusan MK siang ini mengutip putusan serupa yaitu Nomor
30/PUU- XIV/2016, bertanggal 19 Juli 2017. Dalil para Pemohon
yang menyatakan bahwa pengalihan kewenangan pengelolaan urusan
pendidikan menengah yang diberikan kepada pemerintah provinsi
yang secara potensial dapat berakibat adanya kerugian hak
konstitusional bagi para Pemohon.
MK menyatakan kerugian berupa biaya, waktu, dan tenaga bila
pelayanan tidak dilakukan lagi oleh pemerintah kabupaten/kota,
tidak beralasan menurut hukum.
Baca juga: Di Persidangan MK, Risma Cerita Soal Alasan
Tutup Lokalikasi Doly
MK menyatakan pendidikan adalah bagian dari urusan pemerintahan
konkuren yang tergolong ke dalam Urusan Pemerintahan Wajib yang
berkaitan dengan Pelayanan Dasar yang oleh Undang-Undang a quo
diberi pengertian sebagai Urusan Pemerintahan yang wajib
diselenggarakan oleh semua Daerah yang sebagian substansinya
merupakan Pelayanan Dasar [vide Pasal 11 ayat (3) UU Pemda.
Daerah yang dimaksud di sini dapat berarti daerah provinsi atau
daerah kabupaten/kota.
"Oleh karena itu apabila berdasarkan keempat prinsip tersebut
pembentuk undang-undang berpendapat bahwa pendidikan menengah
lebih tepat diserahkan kepada Daerah Provinsi, maka hal itu
tidaklah bertentangan dengan UUD 1945. Hal itu merupakan
kebijakan hukum pembentuk undang-undang," putus majelis.
(asp/fdn)
(sumber : Detik.com )
Tags : Jakarta Provinsi Surabaya Putusan Pemohon Urusan Pemerintahan Pelayanan Dasar Undang Daerah
(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2017/07/mk-kembali-tegaskan-pengelolaan-smasmk.html )
Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap
Komentar
Posting Komentar