MK Kembali Tegaskan Pengelolaan

Gambar

Andi Saputra - detikNews

Sidang MK

(ari/detikcom)

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan

pengelolaan SMA/SMK tetap dilakukan Pemerintah Provinsi

(Pemprov). MK menolak kesaksian Wali Kota Surabaya Tri

Rismaharini yang menyatakan pengelolaan SMA/SMK di Pemkot lebih

baik.

Putusan diketok atas permohonan 3 warga Surabaya yaitu Bambang

Soenarko, Enny Ambarsari, dan Radian Jadid

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua

MK Arief Hidayat di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat,

Jakarta, Rabu (26/7/2017).

Putusan MK siang ini mengutip putusan serupa yaitu Nomor

30/PUU- XIV/2016, bertanggal 19 Juli 2017. Dalil para Pemohon

yang menyatakan bahwa pengalihan kewenangan pengelolaan urusan

pendidikan menengah yang diberikan kepada pemerintah provinsi

yang secara potensial dapat berakibat adanya kerugian hak

konstitusional bagi para Pemohon.

MK menyatakan kerugian berupa biaya, waktu, dan tenaga bila

pelayanan tidak dilakukan lagi oleh pemerintah kabupaten/kota,

tidak beralasan menurut hukum.

Baca juga: Di Persidangan MK, Risma Cerita Soal Alasan

Tutup Lokalikasi Doly

MK menyatakan pendidikan adalah bagian dari urusan pemerintahan

konkuren yang tergolong ke dalam Urusan Pemerintahan Wajib yang

berkaitan dengan Pelayanan Dasar yang oleh Undang-Undang a quo

diberi pengertian sebagai Urusan Pemerintahan yang wajib

diselenggarakan oleh semua Daerah yang sebagian substansinya

merupakan Pelayanan Dasar [vide Pasal 11 ayat (3) UU Pemda.

Daerah yang dimaksud di sini dapat berarti daerah provinsi atau

daerah kabupaten/kota.

"Oleh karena itu apabila berdasarkan keempat prinsip tersebut

pembentuk undang-undang berpendapat bahwa pendidikan menengah

lebih tepat diserahkan kepada Daerah Provinsi, maka hal itu

tidaklah bertentangan dengan UUD 1945. Hal itu merupakan

kebijakan hukum pembentuk undang-undang," putus majelis.

(asp/fdn)

(sumber : Detik.com )

Tags : Jakarta Provinsi Surabaya Putusan Pemohon Urusan Pemerintahan Pelayanan Dasar Undang Daerah

(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2017/07/mk-kembali-tegaskan-pengelolaan-smasmk.html )

Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap

Komentar